Jenis Paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dapat digunakan sebagai Objek Laporan pada Diklat PPK Tipe B

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan roda pemerintahan yang efektif dan efisien. Dalam konteks Diklat PPK Tipe B, terdapat beberapa jenis paket pengadaan yang dapat dijadikan objek laporan. Salah satu kategori yang relevan adalah pekerjaan yang tidak kompleks dan/atau tidak membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik. Berikut adalah ciri-ciri dari jenis paket pengadaan tersebut: Paket B/PK/JL dengan nilai Rp200 Juta s.d Rp 15Milyar, dapat juga menggunakan hingga Rp50 Milyar (Kecil sampai dengan Non-Kecil segmen Pelaku Usaha Menengah) selama memang pengerjaannya tidak kompleks atau tidak membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik, apakah dengan nilai sebesar itu ada kemungkinan demikian? bisa saja bila nilai pekerjaan itu ...

Selengkapnya

Belanja Barang/Jasa dengan volume kurang dari kebutuhan di DPA, boleh?

Terdapat permasalahan pengadaan barang dengan tujuan untuk mendapatkan kualitas yang lebih baik dengan cara mengurangi volume atau jumlah barang. Dalam konsultasi tersebut, dijelaskan bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disebutkan jumlah barang yang harus dibeli adalah 50 pcs dengan harga Rp900.000 per pcs. Namun, rencana pengadaan yang diusulkan adalah membeli ...

Selengkapnya

Dilarang menyatukan beberapa paket pekerjaan yang mengahalangi kompetisi dan/atau kesempatan usaha kecil.

Dalam Surat Edaran   Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  Republik Indonesia  Nomor 5 Tahun 2024   Tentang   Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa   Pemerintah Pada Tahap Perencanaan Dan Persiapan Pengadaan, salah satu larangan yang tertulis yang menjelaskan peraturan pengadaan barang/jasa adalah : Dilarang menyatukan beberapa paket pekerjaan yang mengahalangi kompetisi dan/atau kesempatan ...

Selengkapnya

Memeriksa daftar hitam nasional sebelum penandatangan kontrak (Part 2)

Melanjutkan artikel : https://christiangamas.net/memeriksa-daftar-hitam-nasional-sebelum-penandatangan-kontrak/ Januari 2025 ditetapkan di SK Daftar Hitam, namun tidak diumumkan segera di sistem portal pengadaan nasional pada daftar hitam nasional, nah bila penyedia tersebut akhirnya bisa menang tender misal di bulan Februari 2025 namun karena tidak segera diumumkan daftar hitamnya oleh PA daerah lain maka Penyedia ...

Selengkapnya

Memeriksa daftar hitam nasional sebelum penandatangan kontrak

Walau sudah dilakukan oleh Pokmil secara sistem, ketika menerima hasil pemilihan penyedia dari UKPBJ, PPK perlu mendokumentasikan pada saat persiapan penandatanganan kontrak bahwa penyedia tersebut memang benar-benar tidak masuk daftar hitam nasional di portal inaproc. Dokumentasi disini adalah tangkapan layar yang dibuat sebagai bagian dari berita acara reviu hasil pemilihan ...

Selengkapnya

Hasil Evaluasi Pemilihan Penyedia dan Penolakan Karena Informasi Pasca Pemilihan

Pada prinsipnya Pelaksanaan Pemilihan Penyedia dilakukan penolakan atas hasil proses pemilihan penyedia ketika dari PPK hanya dapat dilakukan bila terdapat kesalahan yang memang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan, namun kesalahan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas dan batasan pelaksanaan tugas yang hanya dapat dilakukan oleh Pokja Pemilihan. Bila Pokja Pemilihan tidak ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?