Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan roda pemerintahan yang efektif dan efisien. Dalam konteks Diklat PPK Tipe B, terdapat beberapa jenis paket pengadaan yang dapat dijadikan objek laporan. Salah satu kategori yang relevan adalah pekerjaan yang tidak kompleks dan/atau tidak membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik. Berikut adalah ciri-ciri dari jenis paket pengadaan tersebut: Paket B/PK/JL dengan nilai Rp200 Juta s.d Rp 15Milyar, dapat juga menggunakan hingga Rp50 Milyar (Kecil sampai dengan Non-Kecil segmen Pelaku Usaha Menengah) selama memang pengerjaannya tidak kompleks atau tidak membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik, apakah dengan nilai sebesar itu ada kemungkinan demikian? bisa saja bila nilai pekerjaan itu ...
SelengkapnyaChristian
Belanja Barang/Jasa dengan volume kurang dari kebutuhan di DPA, boleh?
Terdapat permasalahan pengadaan barang dengan tujuan untuk mendapatkan kualitas yang lebih baik dengan cara mengurangi volume atau jumlah barang. Dalam konsultasi tersebut, dijelaskan bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disebutkan jumlah barang yang harus dibeli adalah 50 pcs dengan harga Rp900.000 per pcs. Namun, rencana pengadaan yang diusulkan adalah membeli ...
SelengkapnyaDilarang menyatukan beberapa paket pekerjaan yang mengahalangi kompetisi dan/atau kesempatan usaha kecil.
Dalam Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Tahap Perencanaan Dan Persiapan Pengadaan, salah satu larangan yang tertulis yang menjelaskan peraturan pengadaan barang/jasa adalah : Dilarang menyatukan beberapa paket pekerjaan yang mengahalangi kompetisi dan/atau kesempatan ...
SelengkapnyaApa itu Kontrak Payung / Framework Agreement?
Dalam Perpres PBJP (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) Definisi Kontrak Payung pada Pasal 27 ayat (8) kurang lebihnya begini : Kontrak Payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (3) huruf c dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume ...
SelengkapnyaPekerjaan Seorang Pejabat Administrator Pemerintahan : Perspektif Pribadi
Bagi saya Pekerjaan sebagai Administrator mungkin tidak berbeda dengan pekerjaan lain. Yang berbeda adalah intensitas dan tanggung jawabnya. Pada pekerjaan saya saat ini, saya sudah berada di kantor paling lambat pukul 8 pagi. Jika tidak ada rapat dengan pimpinan atau kegiatan dengan perangkat daerah lainnya yang harus saya hadiri, maka ...
SelengkapnyaAnalogi TKDN dengan Produk yang cenderung lebih mahal dan perubahan mindset
Penerapan TKDN dalam mendukung industri dalam negeri itu dapat dianalogikan sebagai berikut di dunia kerja : 1. Di sebuah daerah untuk profesi spesialis tertentu yang berasal dari daerah lain, Pemda biasanya royal memberikan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas agar praktisi spesialis tersebut betah. Disisi lain profesi spesialis lokal yang ...
SelengkapnyaKonsolidasi Pemilihan oleh Pejabat Pengadaan secara e-Purchasing
Ketika dilaksanakan beberapa paket yang memiliki tipikal sama, Pejabat Pengadaan dapat berperan melakukan konsolidasi pada proses pemilihan penyedia. Pengadaan secara e-Purchasing yang nilainya digabungkan dan masih di bawah Rp200juta dapat dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan. Demikian.
SelengkapnyaMemeriksa daftar hitam nasional sebelum penandatangan kontrak (Part 2)
Melanjutkan artikel : https://christiangamas.net/memeriksa-daftar-hitam-nasional-sebelum-penandatangan-kontrak/ Januari 2025 ditetapkan di SK Daftar Hitam, namun tidak diumumkan segera di sistem portal pengadaan nasional pada daftar hitam nasional, nah bila penyedia tersebut akhirnya bisa menang tender misal di bulan Februari 2025 namun karena tidak segera diumumkan daftar hitamnya oleh PA daerah lain maka Penyedia ...
SelengkapnyaMemeriksa daftar hitam nasional sebelum penandatangan kontrak
Walau sudah dilakukan oleh Pokmil secara sistem, ketika menerima hasil pemilihan penyedia dari UKPBJ, PPK perlu mendokumentasikan pada saat persiapan penandatanganan kontrak bahwa penyedia tersebut memang benar-benar tidak masuk daftar hitam nasional di portal inaproc. Dokumentasi disini adalah tangkapan layar yang dibuat sebagai bagian dari berita acara reviu hasil pemilihan ...
SelengkapnyaHasil Evaluasi Pemilihan Penyedia dan Penolakan Karena Informasi Pasca Pemilihan
Pada prinsipnya Pelaksanaan Pemilihan Penyedia dilakukan penolakan atas hasil proses pemilihan penyedia ketika dari PPK hanya dapat dilakukan bila terdapat kesalahan yang memang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan, namun kesalahan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas dan batasan pelaksanaan tugas yang hanya dapat dilakukan oleh Pokja Pemilihan. Bila Pokja Pemilihan tidak ...
Selengkapnya