Memahami Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Perpres 16/2018
Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diperbarui dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, terdapat definisi dasar mengenai pengadaan barang/jasa yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1. Definisi ini berbunyi:
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Definisi ini menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa merupakan bagian dari aktivitas pemerintahan yang memiliki dasar hukum dan sumber pendanaan yang jelas.
Unsur Penting dalam Definisi
Beberapa unsur kunci dalam definisi Pasal 1 angka 1 adalah:
- Dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
Pengadaan barang/jasa dilakukan oleh entitas pemerintah yang memiliki kewenangan dalam penggunaan anggaran negara atau daerah.
- Dibiayai oleh APBN atau APBD
Sumber dana untuk pengadaan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga prosesnya harus mengikuti regulasi keuangan negara yang berlaku.
Dengan memahami definisi ini, dapat disimpulkan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan proses resmi yang harus dilakukan oleh instansi berwenang dengan menggunakan anggaran negara atau daerah, dan tunduk pada ketentuan yang berlaku.