Selamat malam pak christ, maaf mengganggu. izin bertanya. Apakah boleh a. Reviu Laporan Hasil Pemilihan b. Sppbj c. Persiapan Ttd kontrak d. Ttd kontrak e. SPMK Dilakukan dalam 1 hari yang sama ? Jawaban saya : Saya rasa dalam taraf tertentu utk yg simpel bisa Tapi yang ga simpel ...
SelengkapnyaTag Archives: Kontrak
Penyelarasan Sediaan Kas dan Rancangan Kontrak
Rancangan Kontrak itu erat kaitannya dengan Sediaan Kas, jadi seyogianya perlu dipikirkan sejak awal dari aspek Perencanaan Keuangan. Kaitan dengan rancangan kontrak ini berdasarkan dari Model Pembayaran yang akan dicantumkan dalam Rancangan Kontrak. Pilihannya hanya ada 3 yaitu : Sekaligus Termin Bulanan Untuk memudahkan, saya berikan contoh pada Kontrak kegiatan ...
SelengkapnyaYang *Perlu dilakukan* dalam Pembayaran Uang Muka
Tugas PPK terkait Uang Muka di Pasal 11 ayat (1) Perpres PBJP : f. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia; Berkaitan dengan UANG MUKA dan rancangan kontrak ketentuannya adalah : ayat (1) Pasal 29 Perpres PBJP : Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan. ayat (2) ...
SelengkapnyaPemberlakuan UU HPP dan PPN 11%
Selamat malam Pak C. Mohon pencerahannya terkait kenaikan ppn yg rencananya mulai berlaku 1 april nanti, terhadap HPS yg akan kita susun gimana ya?😁🙏 Jawaban saya : Kalau pembayaran kontrak dipastikan melewati 1 april 2021, maka susunlah HPS dengan PPN 11% logika nya UU HPP terbit di 2021 Pemberlakuan pajak ...
SelengkapnyaPenggunaan Pendapat Ahli Hukum Kontrak
Pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dalam Perpres 4/2015, ada ketentuan Pasal 86 ayat (4) yang bunyinya sebagai berikut : Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang kompleks dan/atau bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum Kontrak Ketentuan ini ...
SelengkapnyaMenetapkan Uang Muka dan Menetapkan Besaran Uang Muka yang dibayarkan
Menetapkan Uang Muka dan Menetapkan Besaran Uang Muka yang dibayarkan adalah hal yang berbeda. Perlu kita pahami bersama bahwa Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 adalah beleid pengadaan yang disusun efektif dan mengurangi redundan penulisan tugas, artinya dalam Pasal tugas dan kewenangan bila dituliskan dalam Pasal-pasal tahapan maka akan ada daya ...
SelengkapnyaPengadaan pada Anggaran Perubahan Daerah
Sebelum DPPA-SKPD terbit, apakah boleh dilaksanakan proses/tahapan pengadaan, jawabannya boleh saja, bila proses pengadaan masih RKA Perubahan dilaksanakan proses pemilihan penyedia, namun kontraknya setelah DPPA-SKPD diterbitkan. Pada proses pemilihan penyedia dilakukan pemberian informasi bahwa ini kontrak bersyarat yang berlaku hasil pemilihannya ketika DPPA-SKPD sebagai kepastian anggaran di setujui dan jadi ...
SelengkapnyaDokumentasi : Pendampingan Pekerjaan Konstruksi Kontrak Kritis pada UKPBJ Lembaga Vertikal
Kontrak kritis dan pencarian solusi, perhatikan bahwa termin dalam kontrak merupakan sesuatu yang sifatnya kompetisi pada saat rancangan kontrak dibagikan dalam proses kompetisi sebagai bagian dari proses pemilihan penyedia. Sebaiknya tidak diubah, dalam hal risiko pada cashflow, maka hal ini merupakan tanggung jawab penyedia dan jangan sampai menjadi ...
SelengkapnyaPengaturan terkait Sub-Kontrak dalam Kontrak PBJP
Berikut adalah pengaturan Sub-Kontrak dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dalam Peraturan Presiden NOmor 12 tahun 2021 : Berkaitan dengan prestasi pekerjaan, pembayaran kepada Penyedia baru dapat dilakukan ketika Kontraktor utama telah melunasi pembayaran dan melampirkan bukti pembayaran/pelunasan terhadap sub-kontraktor sesuai dengan ...
SelengkapnyaSiapa yang melakukan Negosiasi dalam Item Baru Perubahan Kontrak?
Masih berkaitan dengan artikel ini : Perubahan Kontrak dan Penambahan item baru (http://christiangamas.net/perubahan-kontrak-dan-penambahan-item-baru/) Yang melakukan proses ini adalah pihak yang memiliki kompetensi untuk melakukan NEGOSIASI TEKNIS. Hanya saja untuk mendapatkan independensi dan prinsip akuntabilitas, sebaiknya Pokmil/PP yang melakukan adalah yang berbeda dari proses pemilihan penyedia sebelumnya. Demikian.
Selengkapnya