Macam Macam Perikatan yang sudah umum dikenal di Masyarakat

 

Perikatan bersumber pada perjanjian dan undang-undang. Ketentuan umum dalam KUHPerdata berlaku bagi setiap perjanjian khusus seperti termuat dalam KUHPerdata maupun perjanjian-perjanjian khusus yang pengaturannya berdasarkan kesepakatan antara para pihak yang tidak diatur dalam KUHPerdata, seperti perjanjian sewa-beli, franchise, dan sebagainya. Dengan demikian, lahir dan hapusnya perikatan, syarat sahnya perjanjian dan ketentuan lain yang diatur dalam ketentuan umum KUHPerdata berlaku bagi setiap perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh para pihak. Pola pengaturan Buku III KUHPerdata berbeda dengan pola pengaturan pada Buku I dan II KUHPerdata. Pola pengaturan pada Buku III KUH Perdata memiliki sistem yang terbuka dan sifatnya adalah sebagai hukum pelengkap (Aanvullend Recht). Hal ini berbeda dengan Buku I dan II KUH Perdata yang memiliki sistem tertutup dan sifat yang memaksa (Dwingend Recht).

Sistem terbuka adalah suatu sistem dalam Buku III KUHPerdata yang dimungkinkan bagi para pihak untuk membuat dan memperjanjikan hak-hak baru yang tidak diatur dalam Buku III KUHPerdata. Hal ini sesuai dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata. Pasal 1338 KUHPerdata menyebutkan bahwa “segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dengan demikian, para pihak dimungkinkan untuk membuat perjanjian secara bebas termasuk untuk hal yang tidak diatur dalam KUHPer seperti perjanian sewa beli sepanjang tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan bahkan diberi kebebasan untuk menyimpang dari Buku III KUHPerdata.

Berkaitan dengan hal ini maka P.N.H. Simanjuntak, S.H. dalam bukunya Hukum Perdata Indonesia (edisi pertama) menyebutkan sistem pengaturan hukum benda itu ialah sistem tertutup. Artinya, orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan baru selain yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Jadi, hanya dapat mengadakan hak kebendaan terbatas pada yang sudah ditetapkan dalam undang-undang saja. Hal ini berlawanan dengan sistem hukum perikatan, di mana hukum perikatan mengenal sistem terbuka. (Sebelumnya pernah kami bahas singkat di artikel https://christiangamas.net/perbedaan-hukum-benda-dan-hukum-perikatan-dari-sisi-sistem-pengaturan/ )

Artinya, orang dapat mengadakan perikatan ataupun perjanjian mengenai apa pun juga, baik yang sudah ada aturannya dalam undang-undang maupun yang belum ada peraturannya sama sekali. Jadi, siapa pun boleh mengadakan suatu perikatan atau perjanjian mengenai apa pun juga. Dengan demikian, hukum perikatan mengenal asas kebebasan berkontrak. Dengan demikian, hukum perikatan mengenal asas kebebasan berkontrak. Namun demikian, berlakunya asas kebebasan berkontrak ini dibatasi oleh undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

Dengan sistem terbuka Buku III KUHPerdata maka para pihak bebas untuk membuat dan memperjanjikan hak-hak baru sepanjang tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Berdasarkan hal ini maka terdapat bermacam-macam perikatan mulai dari yang sederhana sampai dengan yang kompleks. Berikut ini diuraikan macam-macam perikatan yang sudah umum dikenal dalam masyarakat.

  1. Perikatan Bersyarat Pasal 1253 KUHPerdata menyebutkan yang dimaksud dengan perikatan bersyarat sebagai berikut :”Suatu perikatan adalah bersyarat manakata ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatatkan perikatan menurut terjadi maupun tidak terjadinya peristiwa tersebut”Berdasarkan hal tersebut perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal. Perikatan dengan syarat tangguh baru lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi, misalnya Amir akan melepaskan sahamnya jika keadaan ekonomi membaik. Sedangkan perikatan dengan syarat batal sudah lahir dan justru menjadi batal jika peristiwa yang dimaksud terjadi, misalnya Santa akan menarik investasinya jika Amir masuk menjadi pemegang saham baru.
  1. Perikatan dengan Ketetapan Waktu Pasal 1268 KUHPerdata menjelaskan bahwa suatu perikatan dengan ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Perikatan dengan ketetapan waktu, adalah perikatan yang sudah ada, tetapi pelaksananya ditangguhkan sampai waktu tertentu, misalnya Andi memesan mobil yang baru akan datang dan diserahkan padanya 90 hari sejak ditandatangani perjanjian jual-beli. Selain itu, termasuk juga perikatan ketetapan waktu adalah perikatan yang sudah ada, tetapi jangka waktu pelaksanaannya ditentukan atau pelaksanaannya berakhir sampai dengan jangka waktu tertentu, misalnya Angki dipekerjakan oleh Briant selama 2 tahun.
  2. Perikatan Alternatif Dalam perikatan alternatif atau mana suka menurut Pasal 1272 KUH Perdata si debitur atau orang yang mempunyai kewajiban atau yang seharusnya berprestasi dalam perjanjian mempunyai kebebasan menyerahkan salah satu dari dua barang yang diserahkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan menerima sebagian dari barang yang lain, misalnya Ani membeli mobil dari sebuah dealer diberikan pilihan atau alternatif apakah memilih Type E dengan diskon khusus atau Type G dengan menambah uang pembayaran.
  3. Perikatan Tanggung-Menanggung Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa orang berpiutang, jika di dalam perjanjian secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang sedang pembayaran yang dilakukan oleh salah satu membebaskan orang yang berutang meskipun perikatan menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi di antara beberapa orang tadi (Pasal 1278 KUH Perdata). Dalam perikatan ini seorang kreditur mempunyai hubungan hukum dengan beberapa orang debitur. Hal ini umumnya terjadi dalam hal penghukuman atau putusan pengadilan yang menetapkan demikian. Misalnya, direksi dan komisaris dihukum secara tanggung menanggung membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp5.000.000.000,-.
  4. Perikatan yang Dapat Dibagi atau yang Tak Dapat Dibagi Perikatan ada yang dapat dibagi atau di subkontrakkan dan ada perikatan yang tidak dapat dibagi (Pasal 1296 KUH Perdata). Dapat dibagi atau tidaknya suatu perikatan tergantung dari jenis barang dan maksud atau isi perjanjian. Dilihat dari sifat barang yang menjadi obyek perjanjian, sebuah mobil adalah tidak dapat dibagi karena jika dibagi maka mobil tersebut kehilangan hakikatnya sebagai sebuah mobil. Lain halnya jika obyek perjanjiannya misalnya perlengkapan pemilu maka hal tersebut dapat dibagi kepada beberapa debitur dengan kewajibannya sendiri, misalnya untuk perusahaan A menyediakan tanda gambar pemilu, perusahaan B menyediakan tinta pemilu, perusahaan C menyediakan kotak pemilu, dan sebagainya, bahkan jika jumlahnya banyak, hal tersebut bisa dibagi lagi kepada perusahaan lainnya, misalnya Perusahaan A hanya menyediakan 50 juta tanda gambar pemilu dari 150 juta yang harus disediakan, sisanya dibagi atau di subkontrakkan kepada perusahaan D dan E.
  5. Perikatan dengan Penetapan Hukuman Meskipun perikatan menimbulkan kewajiban di pihak lain dan dapat dituntut apabila debitur atau pihak yang punya kewajiban wanprestasi atau ingkar janji, dalam praktiknya para pihak sering kali memasukkan dalam klausul perjanjiannya suatu ancaman hukuman berupa pembatalan perjanjian atau denda jika debitur atau pihak yang seharusnya melakukan kewajiban ingkar janji atau wanprastasi. Perikatan dengan ancaman hukuman adalah perikatan yang menetapkan suatu ancaman hukuman bagi debitur jika debitur tidak melaksanakan kewajibannya. Ancaman hukuman ini dimaksudkan untuk mendorong debitur memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian (Pasal 1304 KUHPerdata).

Referensi :

Rosa Agustina, Surini Mangundiharjo, Akhmad Budi Cahyono, Endah Hartati, Abdul Salam, Hukum Perdata – Buku Materi Pokok Hukum Perdata HKUM4202 – Universitas Terbuka, Tanggerang Selatan, 2014

Dr. Titik Triwulan Tutik, S.H.,M.H., Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, PrenadaMedia, Jakarta, 2008.

P.N.H. Simanjuntak, S.H., Hukum Perdata Indonesia (edisi pertama), Jakarta: Penerbit Kencana, 2017.

 

Sebelumnya Mengapa kita beruntung memiliki Bahasa Nasional yang satu “Bahasa Indonesia”?
Selanjutnya Webinar Pengadaan Non-Katalog – Kendaraan Mobil Operasional dan Jasa Kebersihan

Cek Juga

Perubahan UU Rantaskor pada UU KUHP (UU 1/2023)

Pada ayat (4) Pasal 622 dari UU KUHP / UU 1/2023 adalah : (4) Dalam ...

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: