Tindak lanjut dari tender/seleksi gagal bergantung penyebab, kemudian dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu : Dalam hal Prakualifikasi gagal (Pasal 51 ayat (1) Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021) dikarenakan : Setelah pemberian waktu perpanjangan tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi, atau Jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 ...
SelengkapnyaTag Archives: Sanksi
Sanksi pada Proses Pemilihan Penyedia dalam Katalog
Pendahuluan Pasal 80 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur tentang Sanksi terhadap Pelanggaran bagi Penyedia Katalog yang dikenakan sanksi. Jenis Pelanggaran Pelaku Usaha Penyedia Katalog Pada Pasal 80, tindakan yang dikenakan sanksi adalah : Ayat (1) mengatur Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi ...
Selengkapnya