Bila penyedia wanprestasi dan diberikan pemberian kesempatan namun TETAP tidak dapat menyelesaikan sisa pekerjaan sampai 90 hari apakah : jaminan pelaksanaan dicairkan terlebih dahulu kemudian ada surat pernyataan wanprestasi baru kemudian diputus kontraknya;atau Terlebih dahulu dinyatakan wanprestasi terlebih dahulu kemudian diputus kontraknya kemudian dicairkan jaminan pelaksanaannya Jawaban : Jangan disetarakan ...
SelengkapnyaBulan
Kontrak dan Pajak Pertambahan Nilai Belum Dibayar
apabila penyedia jasa tidak membayar/Menyetor Pajak PPn apakah kontrak tersebut dapat dianggap sah? Jawaban saya, Kalau dalam kondisi demikian maka terdapat kondisi Pajak berstatus SPT Kurang Bayar, itu urusan DJP dan Perusahaan tersebut, keabsahan kontrak adalah hal berbeda. Keabsahan Kontrak tetap berlaku dan Nilai Kontrak tetap saja adalah nilai setelah ...
SelengkapnyaProyek Terhambat karena CUACA??? Ah yang bener?????
Melihat data pengumuman RUP apakah harus minta ke UKPBJ?
Bedakan yuk antara Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Preferensi Harga
Perubahan Jenis Badan Usaha dan/atau Nama dalam Proses Pemilihan Penyedia
Pada saat melakukan evaluasi terkait Pelaku Usaha, semula Pelaku Usaha itu Perorangan dan memiliki NIB telah melakukan proses Pengadaan Pemerintah, selama itu kontrak dan penilaian kinerjanya menjadi portofolio pengalaman. Kemudian punya modal cukup dan NIB nya tersebut di upgrade menjadi badan usaha, dalam proses badan usaha tersebut telah diurus juga ...
SelengkapnyaPengecekan Kualifikasi Administrasi Pada Pengadaan dengan Repeat Order
di artikel ini : Mengapa Repeat Order tidak diwajibkan Kualifikasi Pelaku Usaha? – Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa (christiangamas.net) saya pernah menuliskan : Karena berdasarkan proses pemilihan dari pekerjaan dalam ruang lingkup yang tidak jauh berbeda terhadap penyedia dengan kontrak yang selesai dengan kinerja yang dapat diterima sebelumnya, maka proses ...
SelengkapnyaPemaketan menurut Pasal 20 Perpres PBJP
Pada ayat (1) Pasal 20 Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) menjelaskan bahwa orientasi dari Pemaketan PBJP adalah : keluaran atau hasil; volume barang/jasa; ketersediaan barang/jasa; kemampuan Pelaku Usaha;dan/atau ketersediaan anggaran belanja barulah kemudian menjelaskan tentang larangan pemaketan di ayat (2) hal ini merupakan “upgrade” besar dimana pada Perpres ...
SelengkapnyaPenulisan Pasal 1 angka 29a tentang Produk dan Evolusi Tahap Keempat Pengadaan Publik
Para praktisi yang familiar pasti pernah melihat Penulisan angka 29a dalam Pasal 1 pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 berikut ini : Saat peraturan ini dirilis, saya punya pikiran nakal, kenapa sih istilah Produk itu ngga ditaruh di Angka 28a (sebelum angka 29 yang mendeklarasikan definisi jenis pengadaan Barang), ...
Selengkapnya