Bulan

Tentang Jaminan Pelaksanaan dan Wanprestasi

daftar hitam

Bila penyedia wanprestasi dan diberikan pemberian kesempatan namun TETAP tidak dapat menyelesaikan sisa pekerjaan sampai 90 hari apakah : jaminan pelaksanaan dicairkan terlebih dahulu kemudian ada surat pernyataan wanprestasi baru kemudian diputus kontraknya;atau Terlebih dahulu dinyatakan wanprestasi terlebih dahulu kemudian diputus kontraknya kemudian dicairkan jaminan pelaksanaannya Jawaban : Jangan disetarakan ...

Selengkapnya

Kontrak dan Pajak Pertambahan Nilai Belum Dibayar

apabila penyedia jasa tidak membayar/Menyetor Pajak PPn apakah kontrak tersebut dapat dianggap sah? Jawaban saya, Kalau dalam kondisi demikian maka terdapat kondisi Pajak berstatus SPT Kurang Bayar, itu urusan DJP dan Perusahaan tersebut, keabsahan kontrak adalah hal berbeda. Keabsahan Kontrak tetap berlaku dan Nilai Kontrak tetap saja adalah nilai setelah ...

Selengkapnya

Pengecekan Kualifikasi Administrasi Pada Pengadaan dengan Repeat Order

di artikel ini : Mengapa Repeat Order tidak diwajibkan Kualifikasi Pelaku Usaha? – Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa (christiangamas.net) saya pernah menuliskan : Karena berdasarkan proses pemilihan dari pekerjaan dalam ruang lingkup yang tidak jauh berbeda terhadap penyedia dengan kontrak yang selesai dengan kinerja yang dapat diterima sebelumnya, maka proses ...

Selengkapnya

Pemaketan menurut Pasal 20 Perpres PBJP

Pada ayat (1) Pasal 20 Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) menjelaskan bahwa orientasi dari Pemaketan PBJP adalah : keluaran atau hasil; volume barang/jasa; ketersediaan barang/jasa; kemampuan Pelaku Usaha;dan/atau ketersediaan anggaran belanja barulah kemudian menjelaskan tentang larangan pemaketan di ayat (2) hal ini merupakan “upgrade” besar dimana pada Perpres ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?