Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia pada zaman penjajahan dikerjakan swakelola dengan masyarakat tanpa penyedia, selanjutnya pada zaman kemerdekaan Negara kemudian hadir dengan nama Departemen Pekerjaan Umum yang sebelumnya pada zaman kependudukan Belanda dikenal dengan “Burgerlijke Openbare Werken (1919)” dan kemudian menjadi “Departement van Verkeen en Waterstaat (1924)” dan saat peralihan ...
SelengkapnyaTag Archives: Swakelola
Penyelenggara Swakelola Kelompok Masyarakat
Swakelola dengan Kelompok Masyarakat Perpres 16 Pasal 1 angka 25 menyebutkan bahwa Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan dukungan anggaran belanja dari APBN/APBD. Persyaratan sebuah Kelompok Masyarakat, diantaranya dapat melihat salah satu postingan blog sebagai berikut : Persyaratan Penyelenggara Swakelola Tipe IV by Mudjisantosa, yaitu : ...
SelengkapnyaKriteria sebuah Kegiatan Pengadaan dilaksanakan dengan Swakelola
Pengantar Swakelola merupakan salah satu Cara Pengadaan dari dua Cara Pengadaan yang disebutkan dalam Perpres 16 tahun 2018, tepatnya pada Pasal 3 ayat (3) yang terdiri dari Swakelola dan/atau Penyedia. Ketentuan terhadap pelaksanaan Pekerjaan dilaksanakand engan Swakelola tidak disebutkan dalam Perpres 16 tahun 2018 dan berada pada Peraturan pelaksanaannya. Penetuan ...
SelengkapnyaPekerjaan Konstruksi apakah wajib dilakukan dengan Cara Penyedia?
Pengantar Misal, terdapat usulan dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk membangun Kandang Bebek di Kecamatan Angin Beliung yang diusulkan dengan nilai Rp. 35 juta, usulan tersebut ternyata disetujui dan termasuk dalam Pagu Indikatif yang ditetapkan dalam Plafon KUA-PPAS dan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD), bagaimana kaitannya dengan ...
SelengkapnyaSwakelola Tipe I Terintegrasi dan Penerapan Standar Harga Regional (Perpres 33/2020) – Powered by Compass CO
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=2_KZ7OjHUyw[/embedyt] Materi dapat diunduh melalui tautan berikut ini : ChristianGamasSlide Swakelola_11 Juli 2020_cco
SelengkapnyaSwakelola dan Bagian Pekerjaan Melalui Penyedia Dalam Swakelola
Pelaksanaan Swakelola Tipe I dimungkinkan menggunakan tenaga ahli/terampil/pendukung…. dalam hal Tenaga tersebut bukan tenaga dari unsur ASN atau belanja pengadaan jasa maka dianggarkan sebagai pengadaan melalui penyedia…. , Bentuknya dapat berupa Pengadaan Jasa Lainnya atau Jasa Konsultansi Perorangan, kontekstual dengan durasi kegiatan swakelola, kontrak nya tidak dalam durasi melebihi kegiatan ...
Selengkapnya