Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) sering dipahami sebagai aktivitas administratif: menyusun spesifikasi, memilih penyedia, lalu mengeksekusi kontrak. Namun jika kita kembali pada arah kebijakan, PBJP sesungguhnya adalah instrumen strategis negara. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam kebijakan PBJP, khususnya pada Pasal 5 huruf h yang berbunyi: “mendorong pelaksanaan Penelitian dan industri ...
SelengkapnyaBulan
Strategi Pengadaan pada Kuadran Leverage: Bukan Sekadar Cepat, Tapi Tepat
Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, tidak semua paket pengadaan diperlakukan dengan pendekatan yang sama. Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menyamaratakan strategi pemilihan hanya berdasarkan kemudahan prosedural, tanpa mempertimbangkan karakteristik nilai dan risiko dari barang/jasa tersebut. Padahal, dalam kerangka Supply Positioning Model (Kraljic Matrix), setiap paket pengadaan memiliki posisi ...
SelengkapnyaKetika “Darurat” Kehilangan Makna: Refleksi atas Pengadaan Barang/Jasa dalam Situasi Khusus
Ketika “Darurat” Kehilangan Makna: Refleksi atas Pengadaan Barang/Jasa dalam Situasi Khusus Walau saya sudah pernah menuliskan bahwa Mekanisme Pengadaan Khusus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Penenanganan Keadaan Darurat tidak boleh digunakan secara sembrono seperti pada artikel ini : https://christiangamas.net/pengadaan-unit-ambulance-baru-dalam-keadaan-wabah-optimasi-atau-regulasi/, namun artikel lama saya itu sepertinya walau menurut saya masih relevan, ada ...
SelengkapnyaLink JDIH : Konsolidasi Perpres PBJP Resmi LKPP
Dapat diakses pada : https://jdih.lkpp.go.id/regulation/konsolidasi/konsolidasi-nomor-46-tahun-2025 Atau unduh file PDF nya di sini : disini
Selengkapnya