Bulan

Dalam Pemerintah Daerah, apakah dimungkinkan untuk melakukan Pergeseran Anggaran selain menggunakan Perubahan APBD?

Keuangan Daerah

Saat ini Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah mengacu pada PP 12 Tahun 2021. Pemerintah Daerah dapat saja melakukan Pergeseran Anggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 163 PP 12/2019 yang berbunyi : Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek ...

Selengkapnya

Pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga

2eca5683 7522 43fe be11 5fd7798a4392

Pertama-tama, telah diundangkan Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga peraturan ini merupakan bentuk dari pelaksanaan adminimistrasi pemerintahan untuk mendukung Cipta Kerja (UU Omnibuslaw). Mari kita tilik Pasal 174 UU Cipta Kerja yang berbunyi : Dengan berlakunya Undang-Undang ini, kewenangan menteri, kepala lembaga, ...

Selengkapnya

Memberdayakan UMKM, tanggung jawab bersama pengelola APBN/APBD

img 0072

Undang-Undang Cipta Kerja mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Pusat untuk menganggarkan 40% Barang/Jasa agar dibelanjakan kepada Pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha-Usaha yang dilaksanakan Koperasi, tujuannya adalah untuk memberikan semakin banyak lapangan pekerjaan yang bergerak di Usaha-usaha dengan segemn Kecil tersebut. Penerapan kebijakan yang diamanatkan dalam UU ini tertuang jelas ...

Selengkapnya

Sanggah Banding dan Kewenangan Menjawab

img 0071

Pada Pasal 10 Perpres Pengadaan disebutkan bahwa KPA memiliki kewenangan untuk menjawab Sanggah Banding pada Tender Pekerjaan Konstruksi, muncul beberapa pertanyaan yang bisa timbul dalam pelaksanaan. Bila dalam sebuah Satker K/L atau Perangkat Daerah Pemda tidak menetapkan/tidak ada KPA, siapa yang menjawab? Mari kita ingat bagaimana hadir nya seorang KPA, ...

Selengkapnya

Penentuan Cara Pengadaan

img 0069

Pada Perpres Pengadaan Barang/Jasa (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) telah dibahas pada pasal 3 ayat (3) mengenai cara untuk memperoleh barang/jasa bagi instansi pemerintah, yaitu dengan cara: 1. Swakeola; dan/atau 2. Penyedia. Bagaimana menentukan Cara pengadaan yang tepat? LKPP telah membantu untuk menentukan hal tersebut dengan membuat bagan sebagai berikut ...

Selengkapnya

Karakteristik Tender Cepat

Podcast melalui Spotify, episode ini dapat diakses melalui : Klik disini khusus episode ini Untuk keseluruhan Episode-episode Podcast dapat mengakses : Klik Disini untuk Semua Episode

Selengkapnya

Tender Cepat tidak sesuai Spesifikasi dalam Dokumen Pemilihan, bagaimana?

Pemilihan Penyedia

Baru-baru ini saya dapat konsultasi, Instansi X melaksanakan tender cepat untuk pengadaan mobil ambulance, namun hasil tender cepat yang dimenangkan oleh Pokmil tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditenderkan. Tindak lanjut yang harusnya dilakukan? Pada Tender Cepat pemenang adalah penawar termurah yang telah diklarifikasi oleh pokja tender cepat. Koordinasikan dengan Penyedia ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?