Strategic Procurement Alignment Meeting – DPMK Kabupaten Kutai Barat Oktober 2025 Link video : Klik disini
SelengkapnyaBulan
Profil Diri Christian Gamas — Membangun Integritas dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Profil Diri Christian Gamas — Membangun Integritas dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Link video : Klik disini
SelengkapnyaPerubahan terkait Peraturan Turunan Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/Pemda
Pada era Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021 pasal 86 berisikan sebagai berikut : (1) Menteri/ kepala lembaga dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBN dengan peraturan menteri/peraturan kepala lembaga. (2) Kepala Daerah dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBD dengan peraturan daerah/peraturan ...
SelengkapnyaPerubahan terkait ketentuan tentang “Agen Pengadaan” pada Perpres 46/2025
Ketentuan terkait Agen Pengadaan pada Perpres 46 tahun 2025 dituliskan sebagaimana terdapat perubahan pada Pasal 14 ayat (2) adalah sebagai berikut : Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan atau PPK. Dengan demikian terdapat perubahan dari ketentuan ini yang sebelumnya dituliskan : ...
SelengkapnyaKetentuan HPS pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui E-Purchasing
Pasal 26 ayat(7) Perpres 46/2025 berbunyi berikut : Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Tender pekerjaan terintegrasi. Sebelumnya memang e-Purchasing tidak diwajibkan menyusun HPS, namun pada era Perpres 46/2025 ini penyusunan ...
SelengkapnyaToko Daring di hapus pada Perpres 46/2025, apakah pada praktiknya “memang” hilang?
Penghapusan istilah “Toko Daring” memang dihapuskan pada Perpres 46/2025, namun bukan berarti hilang dan menjadi dilarang ya, hal ini dikarenakan pada Pasal 72 Perpres 46/2025 masih menyiratkan adanya e-purchasing dengan “pembelian langsung” Pasal 72 (1) Katalog elektronik merupakan platform elektronik yang memuat informasi Barang/jasa, harga, Penyedia atau pelaksana Swakelola, dan/atau ...
SelengkapnyaKriteria mini-kompetisi pada e-Purchasing
melanjutkan yang sudah dibahas sekilas pada artikel : https://christiangamas.net/peran-kelompok-kerja-pemilihan-dalam-perpres-46-tahun-2025/. Rancangan Peraturan LKPP terkait Katalog Elektronik mencantumkan salah satu pasal ayat yang bunyinya sebagai berikut : Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan memilih metode E-purchasing yang akan digunakan mempertimbangkan hal antara lain: a. karakteristik pasar barang/jasa yang telah tayang dalam Katalog Elektronik; b. rencana ...
SelengkapnyaPertimbangan dalam Pelaksanaan e-Purchasing
Sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025, pelaku Pengadaan yang dapat menjadi pelaksana Pemilihan Penyedia melalui Katalog Elektronik dapat antara lain : Pejabat Pembuat Komitmen; Kelompok Kerja Pemilihan; atau Pejabat Pengadaan Berkaitan dengan kehadiran Kelompok Kerja Pemilihan yang sempat tidak dapat melakukan proses e-purchasing pada era Perpres 16/2018 ...
SelengkapnyaPeran Kelompok Kerja Pemilihan dalam Perpres 46 tahun 2025
Salah satu peran Kelompok Kerja Pemilihan yang diperbaharui dalam perubahan terbaru Perpres Pengadaan di Perpres 46/2025 pada Pasal 13 ayat (1) huruf a berbunyi : melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali Pengadaan Langsung dan Epurchasing dengan pembelian langsung; dengan demikian kita ketahui bersama bahwa e-purchasing untuk pembelian barang/jasa melalui ...
SelengkapnyaPenyebutan Merek pada Pengadaan Pemerintah
Pasal 20 ayat (2) Perpres PBJP : Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap: a. komponen barang/jasa; b. suku cadang; c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau d. Barang/jasa dalam katalog elektronik. Contoh implementasinya : Komponen : misal printer dalam proses penggunaannya memerlukan cartidge tinta ...
Selengkapnya