Bulan

Perubahan terkait Peraturan Turunan Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/Pemda

peraturan pengadaan

Pada era Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021 pasal 86 berisikan sebagai berikut : (1) Menteri/ kepala lembaga dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBN dengan peraturan menteri/peraturan kepala lembaga. (2) Kepala Daerah dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBD dengan peraturan daerah/peraturan ...

Selengkapnya

Ketentuan HPS pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui E-Purchasing

hps pada e purchasing

Pasal 26 ayat(7) Perpres 46/2025 berbunyi berikut : Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Tender pekerjaan terintegrasi. Sebelumnya memang e-Purchasing tidak diwajibkan menyusun HPS, namun pada era Perpres 46/2025 ini penyusunan ...

Selengkapnya

Toko Daring di hapus pada Perpres 46/2025, apakah pada praktiknya “memang” hilang?

e purchasing

Penghapusan istilah “Toko Daring” memang dihapuskan pada Perpres 46/2025, namun bukan berarti hilang dan menjadi dilarang ya, hal ini dikarenakan pada Pasal 72 Perpres 46/2025 masih menyiratkan adanya e-purchasing dengan “pembelian langsung” Pasal 72 (1) Katalog elektronik merupakan platform elektronik yang memuat informasi Barang/jasa, harga, Penyedia atau pelaksana Swakelola, dan/atau ...

Selengkapnya

Kriteria mini-kompetisi pada e-Purchasing

e purchasing

melanjutkan yang sudah dibahas sekilas pada artikel : https://christiangamas.net/peran-kelompok-kerja-pemilihan-dalam-perpres-46-tahun-2025/. Rancangan Peraturan LKPP terkait Katalog Elektronik mencantumkan salah satu pasal ayat yang bunyinya sebagai berikut : Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan memilih metode E-purchasing yang akan digunakan mempertimbangkan hal antara lain: a. karakteristik pasar barang/jasa yang telah tayang dalam Katalog Elektronik; b. rencana ...

Selengkapnya

Pertimbangan dalam Pelaksanaan e-Purchasing

e purchasing

Sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025, pelaku Pengadaan yang dapat menjadi pelaksana Pemilihan Penyedia melalui Katalog Elektronik dapat antara lain : Pejabat Pembuat Komitmen; Kelompok Kerja Pemilihan; atau Pejabat Pengadaan Berkaitan dengan kehadiran Kelompok Kerja Pemilihan yang sempat tidak dapat melakukan proses e-purchasing pada era Perpres 16/2018 ...

Selengkapnya

Peran Kelompok Kerja Pemilihan dalam Perpres 46 tahun 2025

e purchasing

Salah satu peran Kelompok Kerja Pemilihan yang diperbaharui dalam perubahan terbaru Perpres Pengadaan di Perpres 46/2025 pada Pasal 13 ayat (1) huruf a berbunyi : melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali Pengadaan Langsung dan Epurchasing dengan pembelian langsung; dengan demikian kita ketahui bersama bahwa e-purchasing untuk pembelian barang/jasa melalui ...

Selengkapnya

Penyebutan Merek pada Pengadaan Pemerintah

ketentuan penyebutan merek pada pbjp

Pasal 20 ayat (2) Perpres PBJP :   Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap: a. komponen barang/jasa; b. suku cadang; c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau d. Barang/jasa dalam katalog elektronik.   Contoh implementasinya : Komponen : misal printer dalam proses penggunaannya memerlukan cartidge tinta ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?