Ada 2 skenario, bisa dengan Pengadaan Langsung tapi boleh juga dengan Pengadaan Khusus untuk Pengadaan Dikecualikan. Bila Pengadaan Langsung berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 50 ayat (7) dilaksanakan sebagai berikut : (7) Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut: a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan ...
SelengkapnyaTag Archives: Pengadaan Khusus
Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
PBJP di luar negeri tidak menggunakan tata cara sebagaimana pengadaan pada umumnya karena : Terdapat kemungkinan tidak dapat dilaksanakan akibat perbedaan ketentuan sehingga harus menyesuaikan dengan ketentuan PBJ di negara setempat (Pasal 60 ayat (2) Perpres 16/2018). Penyedia nya tidak di Indonesia, persyaratannya berbeda, dan hal-hal lain yang perlu pengaturan ...
SelengkapnyaPaDi – Pasar Digital
Bila pada Pengadaan Pemerintah untuk mendorong dan memfasilitasi Usaha Mikro Dan Usaha Kecil (UMK) ada Bela Pengadaan yang dikelola oleh LKPP berkerjasama dengan para PPMSE, pada BUMN terdapat program serupa untuk belanja BUMN kepada para UMK, program ini disebut Pasar Digital (PaDi) BUMN yang dikoordinir Kementerian BUMN. Karena prinsipnya serupa ...
SelengkapnyaUnforeseen Condition, Force Majeur, dan Hardship
Keadaan Kahar Dikenal juga sebagai Force Majeure atau keadaan kahar dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didefinisikan dalam Pasal 1 angka 52 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai : “suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban ...
SelengkapnyaBadan Layanan Umum dan Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengantar Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa bersumber dari keseluruhan APBN dan/atau APBD baik dari Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN) dan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) Pengadaan Khusus Pengadaan Khusus diatur dalam Bab VIII Perpres 16/2018 terdiri atas : Pengadaan Barang/Jasa ...
SelengkapnyaBeda Keadaan Kahar dan Keadaan Darurat
Pendahuluan Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keadaan Darurat merupakan upaya untuk mengatasi kondisi dimana kebutuhan atas Barang/Jasa dilakukan sesuai dengan fleksibilitas agar pelaku usaha dapat segera ditunjuk menjadi Penyedia sehingga tidak terjadi kegagalan pasar / market failure, namun seringkali Pengadaan Darurat dipersepsikan sama dengan ...
SelengkapnyaPBJP Khusus- Dikecualikan UU Lainnya
Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa (Perpres 16/2018) mengecualikan dalam Pasal 61 ayat (1) huruf d dibunyikan bahwa : Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Peraturan pengadaan dikecualikan lainnya dalam peraturan perundang-undangan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP) sebagaimana diamanatkan dalam Perpres ...
SelengkapnyaPengadaan Dikecualikan – Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan
Pengantar Uraian Pengadaan yang dikecualikan pada Pasal 61 ayat (1) huruf a, huruf, b, huruf c, dan huruf d diatur lebih lanjut pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP 12/2018). Pembahasan Ketentuan tentang Praktik Bisnis yang ...
SelengkapnyaPengadaan Dikecualikan – Badan Layanan Umum
Pengantar Uraian Pengadaan yang dikecualikan pada Pasal 61 ayat (1) huruf a, huruf, b, huruf c, dan huruf d diatur lebih lanjut pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP 12/2018). Prinsip Pengadaan Dikecualikan pada Badan Layanan ...
SelengkapnyaPembahasan Lengkap Pengadaan Khusus
Artikel berkaitan Pengadaan Khusus dari website ini adalah : https://christiangamas.net/pengadaan-keadaan-darurat-akomodasi-bagi-tenaga-medis-yang-bertugas-menangani-covid-19-menggunakan-hotel-penginapan/ https://christiangamas.net/pengadaan-khusus-pada-blu-blud/ https://christiangamas.net/penunjukan-langsung-vs-pengadaan-dikecualikan/ https://christiangamas.net/pengadaan-dikecualikan-lingkup-tarif-yang-dipublikasikan-secara-luas-kepada-publik/ https://christiangamas.net/pengadaan-barang-jasa-pemerintah-pada-blud/ https://christiangamas.net/sense-of-crisis-dan-kaitannya-dengan-pengadaan-barang-jasa-darurat/ Pendahuluan Sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur tata cara belanja barang/jasa dalam APBN dan APBD ternyata tidak secara menyeluruh memiliki karakteristik yang homogen mengingat pemanfaatan APBN dan/atau APBD ternyata dalam ...
Selengkapnya