Larbi (2006) menjelaskan bahwa New Public Management (NPM) mendorong :
- Mendorong efisiensi dan efektifitas;
- Pengelolaan secara desentralisasi;
- Membuka peluang kerjasama pemerintah dan pelaku usaha;
- Melakukan perjanjian kinerja;
- Mendorong privatisasi pada sektor tertentu dengan mendirikan Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Desa.
New Public Service (NPS) memiliki kesamaan dengan NPM dalam beberapa hal, yaitu :
- Mendorong peningkatan efisiensi dan efektifitas birokrasi;
- Serupa dengan upaya pengelolaan secara desentralisasi dan perjanjian kinerja yang merupakan perwujudan reformasi birokrasi, NPM juga mendorong reformasi birokrasi untuk pemerintahan yang lebih responsif dan akuntabel;
- Kesamaan keduanya (NPM dan NPS) adalah menghadirkan pembaharuan yang memliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Namun pada dasarnya karena keduanya adalah paradigma yang memiliki pendekatan berbeda, maka terdapat beberapa perbedaan sebagai berikut :
- Pendekatan Manajemen lebih kental pada NPM, dengan demikian NPM mengadopsi pendekatan pada praktik organisasi privat / sektor swasta seperti efisiensi, efektifitas, kompetensi, dan berorientasi fokus pada hasil kinerja, sedangkan NPS menggunakan fokus pada “service” dengan berorientasi pada pengguna jasa layanan publik yaitu masyarakat, dengan demikian fokusnya adalah pendekatan yang lebih humanistik dan partisipatif pada kepentingan masyarakat dan nilai-nilai demokrasi.
- Pendekatan pelaksanaan juga merupakan hal yang membedakan antara NPM dan NPS, pada NPM pelayanan publik merupakan hal yang harus efisien dan efektif serta kompetitif, sedangkan pada NPS pelayanan publik dianggap sebagai hak warga negara yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan adil dan transparan.
- Perspektif dan paradigma peran pemerintah juga berbeda antara NPM dan NPS, pada NPM pemerintah mendorong privatisasi dan kerjasama untuk menjaga posisi pemerintah sebagai regulator, sedangkan pada NPS yang didorong adalah pemerintah berperan sebagai pelaksana dan melakukan pelayanan publik.
Pada prinsipnya di Indonesia tidak menerapkan secara penuh antara NPS dan NPM, hal ini dapat dilihat dari beberapa fakta :
- Beberapa sisi Pemerintahan menerapkan NPS dengan adanya partisipasi dari masyarakat untuk pengambilan keputusan;
- Pemerintahan Indonesia turut mendorong privatisasi pada sektor tertentu dengan mendirikan Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Desa yang merupakan bagian dari NPM;
- Pemerintah juga mendorong pembangunan dengan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) yang merupakan aspek dari NPM;
- Namun pada sisi tertentu pada penerapan layanan yang juga bersaing dengan sektor privat/swasta, karakteristik ini memposisikan pemerintah sebagai pelaksana pelayanan publik dianggap sebagai hak warga negara yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan adil dan transparan, pada sektor tertentu seperti di kesehatan dan pendidikan Pemerintah dapat menjadi “operator” dengan bentuk pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), BLU/BLUD di Indonesia ada beragam yaitu berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Dengan adanya berbagai kombinasi yang positif dan kontekstual, maka pada dasarnya yang terbaik bagi Indonesia adalah melakukan kombinasi penggunaan dengan menerapkan NPS dan NPM pada sektor-sektor yang relevan. NPS menjadi cocok digunakan pada sektor yang dominan pada :
- Berkaitan dengan sosial dan budaya;
- Membutuhkan partisipasi publik;
- Membutuhkan peningkatan akuntabilitas.
Secara umum walaupun NPS adalah hal positif bagi Indonesia, namun elemen-elemen dari NPM juga dapat diadopsi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi, seperti penggunaan teknologi informasi dan pengukuran kinerja. Dengan demikian kombinasi dari kedua paradigma ini, dengan penekanan lebih pada prinsip-prinsip NPS secara utama sesuai dengan konstitusi negara yang bersifat Pancasilaisme dan pada sektor-sektor tertentu menerapkan NPM dapat menjadi pendekatan yang paling efektif untuk reformasi birokrasi di Indonesia.
Demikian.
Referensi :
Larbi, G.A. (2006), “New public management as a template for reforms in low-income countries: Issues and lessons from ghana”, International Journal of Organization Theory & Behavior, Vol. 9 No. 3, pp. 378-407. https://doi.org/10.1108/IJOTB-09-03-2006-B004