PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Karakteristik dalam Kontrak

img 1214

Karakteristik kontrak jangan terbolak-balik penggunaannya, ketika : menentukan bentuk kontrak, maka kita berbicara bentuk nya yang diantaranya : nota/bukti pembayaran, kuitansi, surat perintah kerja, surat perjanjian atau surat pesanan. menentukan jenis kontrak, maka kita berbicara jenis yang diantara nya : harga satuan, waktu penugasan, lumsum, gabungan harga satuan dan lumsum, ...

Selengkapnya

Kebijakan Pengadaan juga turut mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan, bukan cuma sekedar angka prestasi

Kebijakan Pengadaan di Republik Indonesia juga turut mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan, bukan cuma sekedar angka prestasi….. Jumlah transaksi dengan volume yang tinggi tidaklah berarti apabila proses Pengadaan tersebut terlalu disederhanakan sehingga malah menimbulkan pelanggaran prinsip pengadaan yang menghadirkan kemungkinan fraud. sebagai contoh, kebijakan untuk mempermudah proses penayangan produk dalam katalog elektronik, ...

Selengkapnya

Proses Pengadaan di Desa tidak mengikuti Peraturan Bupati tentang PBJ Desa, apa dampaknya?

Saya baru saja mendapatkan konsultasi di sebuah Kabupaten X, bahwa ada pekerjaan yang seharusnya dilakukan dengan pemilihan penyedia melalui proses Lelang (nilainya jauh diatas Rp200juta sebagaimana ditetapkan di Peraturan Bupati), Jawaban saya : Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan diantaranya : 1.    Pasal 1 angka 10 ...

Selengkapnya

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. Harga Timpang pada dasarnya ketentuannya sebagai berikut : Dalam hal bagian pekerjaan harga satuan maka harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan ...

Selengkapnya

Pembentukan UKPBJ

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa adalah lembaga yang bertugas melaksanakan fungsi sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa pemerintah pada suatu Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bentuknya struktural dan permanen, dalam artian permanen disini bermaksud agar akumulasi pengetahuan dari proses pengadaan yang sebelumnya akan permanen bertahan secara kelembagaan, bukan seperti Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?