rumah sakit umum daerah (RSUD) adalah unit organisasi bersifat khusus (UOBK) berdasarkan PP 18 tahun 2016 dan perubahannya, sebagai Unit Organisasi yang berada di bawah Dinas Kesehatan pada Provinsi/Kabupaten/Kota, dalam proses pengadaannya tentu tetap perlu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa beserta perubahannya, untuk Pelaku ...
SelengkapnyaTag Archives: Pelaku Pengadaan
Pejabat Fungsional Pengelola Barang/Jasa Hasil Penyederhanaan Birokrasi
Saya secara kelembagaan bersurat ke pihak terkait di LKPP pada Satker yang membidangi Pengembangan Profesi dan SDM untuk bertanya apakah Pejabat Fungsional PPBJ yang berasal dari Penyederhanaan Birokrasi apakah masih memerlukan Uji Kompetensi? Berikut Jawabannya secara umum : Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional merupakan program khusus pemerintah yang ...
SelengkapnyaEtika Pengadaan dan “Penerimaan”
Perhatikan di judul saya tulis penerimaan dengan penulisan “Penerimaan”. Pada prinsipnya semua ASN tidak boleh pamrih dan bekerja iklas dan tidak boleh melakukan Penerimaan dari pihak yang dilayani, bila dilakukan hal itu maka kategorinya bisa mulai diklasifikasikan pungutan liar hingga tindakan kolusi. Pada Perpres pengadaan huruf h ayat (1) pasal ...
SelengkapnyaSertifikat Ahli Pengadaan Tingkat Dasar masih berlaku seumur hidup?
Saya punya sertifikat ahli pengadaan, di sertifikat tertulis berlaku hingga 8 September 2013, maka pada hari ini 18 Oktober 2021, sertifikat saya apakah sudah tidak berlaku lagi? Jawabannya : Pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 23 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan dalam ...
SelengkapnyaBolehkah PPK sebuah Instansi berasal dari luar Instansi tersebut?
Bolehkah PPK sebuah Instansi berasal dari luar Instansi tersebut? sebelum loncat ke kesimpulan, mari kita telaah : Definisi : Pasal 1 angka 10 Perpres PBJP Nomor 12/2021 menyebutkan bahwa : Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan ...
SelengkapnyaMasih Seputar Pertanyaan PjPHP/PPHP
Beberapa tulisan saya terkait PjPHP/PPHP : PjPHP/PPHP pada Rancangan Peraturan Presiden Perubahan Perpres 16 tahun 2018 kok dirancang menjadi dihapuskan? Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) PBJ tanpa PjPHP/PPHP PjPHP/PPHP yang dihapus dan serah terima Pekerjaan dari Penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen PjPHP/PPHP dihapus, gimana? Ketika PjPHP/PPHP dihapuskan ...
SelengkapnyaSiapa yang dapat melakukan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen?
Siapa yang dapat melakukan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, mari perhatikan tugas dan kewenangan PA pada Pasal 9, pembatasannya adalah sebagai berikut : (2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketenturan peraturan perundang-undangan. (3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan ...
SelengkapnyaKewenangan Penetapan Penyedia
Pelaku Usaha yang telah melalui proses pemilihan penyedia, proses penetapan pemenang dilakukan oleh : Kelompok Kerja Pemilihan Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 ...
SelengkapnyaPelaku Usaha yang menjadi Penyedia dengan Pengadaan Langsung
Perhatikan Pasal 50 ayat (7) pada Perpres 12/2021 : a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan surat perintah kerja. Untuk Pelaku ...
SelengkapnyaPejabat Pembuat Komitmen yang dilaksanakan oleh PA/KPA dan sebagian tugasnya dilaksanakan oleh PPTK
Dengan memadupadankan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, dapat disimpulkan bahwa : Dalam hal PA/KPA melakukan perikatan maka yang bertindak sebagai PPK adalah PA/KPA tersebut. Dalam hal PA/KPA menugaskan PPTK yang memiliki kompetensi maka PPTK tersebut melaksanakan tugas : a. menyusun ...
Selengkapnya