Prolog Seri ini bertujuan untuk mengupas satu persatu halaman perhalaman dan baris perbaris maupun pasal-perpasal dan ayat per-ayat dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memahami filosofi dan esensi dari Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan bagaimana penerapannya. Seri ini ditulis berdasarkan catatan penulis ...
SelengkapnyaChristian
Pemberian Penjelasan dan Reviu Tender Gagal sebelum Mengulangi
Pe Artikel ini berkelanjutan dari artikel sebelumnya yaitu : Contoh Instrumen Pemberian Penjelasan Pemberian Penjelasan tugas Pokmil, namun bukan berarti PPK tidak ada andil Pemberian Penjelasan, tahap menunggu pertanyaan untuk menjawab? Pemberian Penjelasan dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah, tahapan formalitas sekedarnya atau tahapan strategis untuk keberhasilan proses pengadaan? Pengalaman ...
SelengkapnyaPerencanaan Pengadaan khususnya Budgeting jangan Ngepres
Pengantar Pasal 18 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018 menjelaskan proses Pengadaan Barang Jasa, khususnya tahap Perencanaan Pengadaan menyebutkan terdiri atas : Identifikasi Kebutuhan Penetapan Barang/Jasa Cara Pengadaan Jadwal Anggaran Anggaran dihasilkan dari proses penganggaran / budgetting dalam hal ini perlu diperhitungkan berdasarkan Identifikasi Kebutuhan yang dilakukan sebelumnya. Faktor yang ...
SelengkapnyaPenyedia adalah Pelaku Pengadaan yang merupakan salah satu sisi dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengantar Pada Pasal 8 disebutkan Penyedia adalah salah satu Pelaku Pengadaan, sisanya adalah Pelaku Pengadaan dari sisi Pemerintah dan/atau Masyarakat dalam perannya sebagai Penyelenggara Swakelola. Berkaitan dengan Penyedia dan persepsinya, artikel ini masih terkait dengan beberapa artikel dari blog ini. Artikel Terkait Bagaimana Pelaku Usaha/Penyedia memandang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah? ...
SelengkapnyaBagaimana Pelaku Usaha/Penyedia memandang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
Pengantar Dalam artikel sebelumnya berkaitan dengan Kraljic Matriks yang dapat dibaca pada tautan-tautan berikut ini : Kraljic Matrix dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Titik Temu Antara Keinginan Penyedia dan Keinginan Pengguna Matriks Tanggapan Pemasok dan Perspektif Pasokan Sebagai Respon dari Matriks Kraljic Penelaahan terhadap Minat Pelaku Usaha Perlu dibahas lebih ...
SelengkapnyaHirarki Kebutuhan Prioritas Aspek Value For Money dari Kuadran Matriks Kraljic
Pengantar Dalam artikel sebelumnya berkaitan dengan Kraljic Matriks yang dapat dibaca pada tautan-tautan berikut ini : Kraljic Matrix dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Titik Temu Antara Keinginan Penyedia dan Keinginan Pengguna Matriks Tanggapan Pemasok dan Perspektif Pasokan Sebagai Respon dari Matriks Kraljic Perlu dibahas lebih lanjut hirarki kebutuhan dari pemasok/penyedia/pelaku ...
SelengkapnyaMatriks Titik Temu Strategi Pengadaan
Masih berkaitan dengan dua artikel sebelumnya, yaitu : Titik Temu Antara Keinginan Penyedia dan Keinginan Pengguna Matriks Tanggapan Pemasok dan Perspektif Pasokan Sebagai Respon dari Matriks Kraljic Lebih lanjut maka berkaitan dengan matriks sebelumnya, dapat kita perhatikan bahwa, Barang/Jasa dan tingkat layanan yang cocok bergantung situasinya adalah : Responsif Dapat ...
SelengkapnyaMatriks Tanggapan Pemasok dan Perspektif Pasokan Sebagai Respon dari Matriks Kraljic
Berkaitan dengan Kraljic Matriks, silahkan simak artikel berikut ini : Kraljic Matrix dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Buku excellence in Public Sector Procurement Kindle Edition oleh Stuart Emmett, mengembangkan antara : Matriks Kraljic Kompetisi pemasok Risiko Pembeli Kemampuan / Pengeluaran Pembeli Dalam Matriks sebagai berikut : Matriks diatas dalam tahap Perencanaan ...
SelengkapnyaPenyusunan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja Secara Sederhana
Apa saja yang perlu dipersiapkan? Secara sederhana Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan dengan merujuk pada pasal 19 : (1) Dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK: a. menggunakan produk dalam negeri; b. menggunakan produk bersertifikat SNI; dan c. memaksimalkan penggunaan produk industri hijau. (2) ...
Selengkapnya