peraturan lkpp tentang pedoman perencanaan
peraturan lkpp tentang pedoman perencanaan

Pemaketan dan Metode Pemilihan Serta Nilai Wajib Tender?

Dalam Perpres 16/2019 jo. Perpres 12/2021 pasal 1 angka 38 Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

Pemaketan diatur dalam Pasal 20, berkaitan hal yang dilarang adalah sebagai berikut :

  • a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
  • b. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan;
  • c. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau
  • d. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.

Maka yang perlu di optimalisasi berdasarkan larangan diatas adalah :

  • Memilah pemaketan berdasar lokasi pekerjaan
  • Memperhatikan sifat pekerjaan dan kemampuan pelaku usaha
  • Jangan sampai menyatukan paket sehingga merubah segmentasi dari kecil sehingga tidak dapat dikerjakan oleh kecil
  • Memecah paket karena menghindari tender

poin menghindari tender seringkali lebih utama, yang keliru tapi jadi seolah benar. Acap terjadi diatas 200juta untuk konstruksi/barang/jasa lainnya langsung tender, padahal perlu diperhatikan juga aspek lainnya.

kalau lokasi terpisah dan berjauhan sebaiknya tidak perlu tender, kalau jenis pekerjaan nya memiliki sifat yang dapat dipisah tidak perlu disatukan dan menjadi tender, dan seterusnya….

jadi bila ada beberapa pekerjaan yang digabung lebih dari 200juta, tapi kalau lokasinya berjauhan dan ada beberapa pekerjaan dengan sifat yang sebaiknya dipisah, jangan diutamakan metode pemilihan tender nya. Disisi lain bila sebagai strategi dikonsolidasikan dalam bentuk tender, pastikan terdapat penciptaan nilai berupa kemudahan dan efisiensi. Intinya semua tidak mesti tender.

demikian.

Perencanaan
Sebelumnya Penunjukan Langsung berbeda dengan Pengadaan Khusus Pengadaan Barang/Jasa untuk Penanganan Keadaan Darurat
Selanjutnya Contoh Kasus Penunjukan Langsung

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: