Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Repeat Order Jasa Konsultansi

Jasa Konsultansi berkaitan dengan Repeat Order proses pemilhannya dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung, hal ini tertuang dalam Perpres 12/2021, pada Pasal 41 ayat (5) sebagai berikut :

Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

  • a.Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
  • b.Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
  • c.Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiteryang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan, dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda;
  • d.permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama;
  • e.Jasa Konsultansi yang setelah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan;
  • f.pemilihan penyedia untuk melanjutkan JasaKonsultansi dalam hal terjadi pemutusan Kontrak;
  • g.Jasa Konsultansi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; atau
  • h.Jasa ahli Dewan Sengketa Konstruksi

Batasan Repeat Order diatur dalam Pasal 41 ayat (6) Perpres 12/2021 sebagai berikut :

Dalam hal dilakukan Penunjukan Langsung untuk Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali.

Repeat Order tidak hanya dalam satu lingkup PPK yang sama saja sebagai pengguna jasa, tapi bisa pada satu lingkup K/L/Pemda yang sama.

Demikian.

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Kontrak Waktu Penugasan Jasa Konsultansi
Selanjutnya Tujuan Pengadaan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

definisi jenis pengadaan dan produk

Penulisan Pasal 1 angka 29a tentang Produk dan Evolusi Tahap Keempat Pengadaan Publik

Para praktisi yang familiar pasti pernah melihat Penulisan angka 29a dalam Pasal 1 pada Peraturan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: