Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di SIKAP saat ini masih berupa input manual dari pelaku usaha (mohon konfirmasi dan informasikan pada saya apabila fitur ini sudah diupdate agar saya bisa mengupdate artikelnya), karena pemberlakuan aturan ini masih baru, jangan lantas langsung digugurkan pelaku usaha yang belum input manual / update ...
SelengkapnyaChristian
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada era Perpres 12/2021 Jo. Perpres 16/2018
Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjelaskan dan menghadirkan tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Apa itu UKPBJ? UKPBJ adalah? Angka 11 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 ...
SelengkapnyaMenjadi Pedagang di Bela Pengadaan?
Saya sudah menjadi pedagang di salah satu marketplace, marketplace tersebut menjadi mitra LKPP dalam Toko Daring Bela Pengadaan, apakah saya sudah otomatis menjadi pedagang bagi pemerintah? Marketplace itu bahasa awam, bahasa hukum nya dari marketplace adalah PPMSE yang merupakan singkatan dari “Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik”, dimana dalam ayat (4) ...
SelengkapnyaBagaimana mendorong Perencanaan Pengadaan di Daerah agar semakin berdayaguna
Pendahuluan Sehubungan dengan telah diselaraskan dan diintegrasikan proses Perencanaan Pembangunan Daerah dan proses Perencanaan Pengadaan sebagaimana diatur dalam ayat (3) Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan bahwa Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari ...
SelengkapnyaWebinar : Rancangan Konseptual SMKK Konsultansi Perancangan dan RKK Pengawasan/Manajemen Konstruksi
Webinar : Rancangan Konseptual SMKK Konsultansi Perancangan dan RKK Pengawasan/Manajemen Konstruksi berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 tahun 2021. Kegiatan khusus anggota Kelas Khusus Mudjisantosa Training and Consulting, daftar di tautan berikut : bit.ly/kelas-khusus
SelengkapnyaBelanja Hibah dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Belanja Hibah dalam Keuangan Daerah apakah perlu masuk dalam Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan? Setelah kita bisa membedakan antara Hibah (sebagai sebuah kegiatan pendapatan keuangan) dan Belanja Hibah (sebagai kegiatan belanja untuk dihibahkan), pertanyaan tersebut pastinya muncul bagi praktisi Pengadaan di Pemerintah Daerah, karena Pemerintah Daerah terkadang mendukung lembaga seperti ...
SelengkapnyaVendor Pengadaan Pemerintah
Vendor Pengadaan atau Penyedia merupakan salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana dicantumkan dalam huruf i Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, definisi vendor atau Penyedia dalam Perpres Pengadaan dicantumkan dalam angka 28 Pasal 1 dengan bunyi ...
SelengkapnyaTujuan Pengadaan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut : Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk : a.menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; b.meningkatkan penggunaan ...
SelengkapnyaRepeat Order Jasa Konsultansi
Jasa Konsultansi berkaitan dengan Repeat Order proses pemilhannya dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung, hal ini tertuang dalam Perpres 12/2021, pada Pasal 41 ayat (5) sebagai berikut : Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a.Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang ...
SelengkapnyaKontrak Waktu Penugasan Jasa Konsultansi
Pasal 27 ayat (1)) Perpres 12/2021 tentang PBJP berbunyi : Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan. ...
Selengkapnya