Swakelola adalah Cara Pengadaan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perpres PBJP
ketika memilih menghasilkan barang/jasa melalui Swakelola maka pelaksanaannya dilakukan sendiri dengan penyelenggara swakelola yang memiliki 4 tipe.
berbeda dengan cara melalui Penyedia, metode pemilihan penyedia sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) yang bisa dilakukan dengan Pengadaan Langsung, epurchasing, penunjukan langsung, tender cepat, tender/seleksi.
karena perbedaannya itu jangan lagi di campuradukkan swakelola dengan metode pemilihan penyedia untuk pengadaan dengan swakelola.
Demikian.