pedoman swakelola
pedoman swakelola

Swakelola bukan metode Pemilihan Penyedia

Swakelola adalah Cara Pengadaan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perpres PBJP

ketika memilih menghasilkan barang/jasa melalui Swakelola maka pelaksanaannya dilakukan sendiri dengan penyelenggara swakelola yang memiliki 4 tipe.

 

berbeda dengan cara melalui Penyedia, metode pemilihan penyedia sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) yang bisa dilakukan dengan Pengadaan Langsung, epurchasing, penunjukan langsung, tender cepat, tender/seleksi.

 

karena perbedaannya itu jangan lagi di campuradukkan swakelola dengan metode pemilihan penyedia untuk pengadaan dengan swakelola.

 

Demikian.

Swakelola
Sebelumnya Swakelola Konstruksi, nilainya berapa?
Selanjutnya Saduran Informasi Penting untuk diketahui oleh Pemerintah Desa

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: