Pada sebuah universe lain di Alefgard, terdapat kasus seorang Pejabat Daerah salah melakukan proses pembayaran yang bersumber dari APBD Provinsi Erdrea……
Bro, dengerin ya, ini klasik. Urusan keuangan daerah ini bukan sekedar urusan administratif itu bisa beres cuma modal stempel, materai, dan bikin Berita Acara (BA) pemindahbukuan. Padahal, kalau kita bicara konteks pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa, itu sama saja kamu mencoba memadamkan kebakaran hutan pakai pistol air. Nggak akan efektif, malah bisa jadi bumerang buat kita sendiri pas diaudit.
Kenapa saya bilang nggak bisa cuma modal BA? Sini saya jelaskan logikanya bro…..
Pertama, Masalah “Status” Uang itu Sendiri
Uang yang keluar dari kas daerah melalui SP2D itu bukan sekadar angka di layar komputer. Itu adalah eksekusi anggaran yang sudah terikat secara legal dengan kontrak/Surat Perjanjian. Begitu uang itu berpindah dari kas daerah ke rekening penyedia, statusnya sudah “keluar”. Kalau transfernya salah orang—misalnya ke vendor A padahal harusnya ke vendor B—uang itu secara hukum sudah menjadi milik vendor A.
BA Pemindahbukuan itu kan cuma dokumen internal kita. Dia tidak punya kekuatan hukum untuk “menarik paksa” uang yang sudah masuk ke rekening pihak ketiga. Kalau pihak ketiganya well-behaved alias berperilaku baik, mungkin dia mau balikin. Tapi kalau tidak? BA itu cuma kertas kosong yang tidak bisa memerintahkan bank untuk membalikkan transaksi, tidak ada yang bisa mencegah pemilik rekening yang semestinya untuk tidak menggugat lagi kalau dia merasa tidak pernah menerima, memang sih kita bisa buat BA Pemindahbukuan dengan diikat di hadapan notaris sehingga keluar akta perjanjian, namun BA itu walaupun dibuat sebagai akta perjanjian di notaris sekalipun tidak akan menghilangkan aspek akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Kedua, Sistem Akuntansi dan Tata Kelola
Kita sebagai ASN itu hidup dalam dunia sistem informasi (SIPD). Transaksi itu tercatat di buku besar kas daerah. Kalau kamu cuma buat BA, catatan di sistem keuangan tetap “salah sasaran”. Sistem tidak akan tahu kalau kamu sudah bikin “koreksi administratif” di level dinas yang resmi.
Auditor, baik itu Inspektorat apalagi BPK, mereka itu saklek. Mereka nggak lihat BA kamu kalau tidak diikuti dengan koreksi transaksi keuangan yang sah. Kalau salah transfer, prosedur yang benar itu melibatkan pengembalian dana ke Kas Daerah (biasanya lewat mekanisme setoran sisa UP atau Tuntutan Ganti Rugi/TGR jika memang tidak bisa langsung dikembalikan) dan penerbitan SP2D baru yang benar. Itu alurnya. Kalau cuma BA, bagi mereka, itu fraud atau minimal kelalaian yang tidak dikoreksi secara sistematis.
Ketiga, Risiko Integritas
Ini yang sering lupa. Ketika kita melakukan “salah transfer”, itu sinyal bahwa ada gap dalam kontrol internal kita. Kalau kita selesaikan dengan cara “main cepat” (cuma BA), kita sedang menormalisasi ketidaktertiban administrasi. Padahal, dalam tata kelola keuangan yang benar, kesalahan transaksi harus diakui sebagai kesalahan finansial, bukan cuma masalah “salah ketik” yang bisa direvisi dengan memo internal.
Jadi, kalau poin nya kamu nanya kenapa harus ribet, jawab begini:
“Karena kita ini mengelola uang negara, bukan uang pribadi. Uang negara itu ada ‘ruh’-nya di regulasi keuangan daerah. BA itu cuma pernyataan terbatas, bukan instrumen keuangan, bukan instrumen administratif. Kalau mau benar, selesaikan secara finansial (kembalikan dana atau lakukan prosedur koreksi sesuai aturan perbendaharaan), baru setelah itu buat BA sebagai pelengkap dokumen bahwa kita sudah melakukan langkah koreksi yang benar.”
Kita harus paham di posisi kita sekarang, kita tidak bisa hanya mencari solusi yang “gampang”. Kita harus cari solusi yang “tahan banting” kalau suatu saat nanti kita dipanggil buat klarifikasi. Jangan sampai gara-gara kit malas melakukan perbaikan administrasi keuangan yang benar, jabatan dan integritas kita yang dipertaruhkan.
Tapi sekali lagi, ini cuma cerita fiktif, fiksi di universe lain….. bisa jadi cerita ini tidak relevan bila kita gunakan di Peraturan kita di dunia nyata.
One comment
Pingback: Tragedi Salah Mantra Emas: Ketika Berita Acara Tak Mampu Menjinakkan BPK di Semesta Alefgard (Remake dari artikel : Kisah fiktif salah transfer Pembayaran Kontrak di Alefgard) - Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa