Keduanya sama-sama Harga Perkiraan, namun fungsinya beda. Penyusunan Harga Perkiraan untuk Anggaran akan menjadi Standar yang digunakan dintahap Perencanaan Pengadaan yang dilaksanakan bersamaan dengan Perencanaan Anggaran, sedangkan Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri digunakan pada saat persiapan pengadaan.
Metode pengumpulan informasinya bisa sama, namun pengolahan datanya berbeda, standar untuk perencanaan biasanya memiliki kurun waktu penggunaan dalam setahun, sedangkan dalam HPS diperlukan presisi mengingat yang ingin di capture adalah harga pasar dalam kurun waktu kurang lebih 28 hari.
Karena tujuannya berbeda maka Standar walaupun di update bulanan ya tidak dapat digunakan sebagai dasar penyusunan HPS, dikarenakan Standar merupakan batas tertinggi yang memperhitungkan kondisi makro sehingga belum menangkap kondisi pasar secara detil mengingat tujuannya adalah kecukupan anggaran.
HPS sifatnya adalah harga pasar yang memperhitungkan kondisi pasar secara mikro, artinya memperhitungkan kondisi persaingan usaha dan bertujuan sebagai alat penilai kewajaran harga…..
yang satu untuk kewajaran harga di pasar, yang satu untuk kewajaran penganggaran, bila Standar yang berfungsi untuk kecukupan dan kewajaran penganggaran digunakan untuk menilai kewajaran harga pasar saat digunakan sebagai HPS maka bisa jadi HPS yang disusun dengan merujuk standar akan berakibat kurang efektif sebagai alat penilai kewajaran harga.
Inilah yang disebut dengan serupa tapi tak sama.
Demikian.