pedoman swakelola
pedoman swakelola

Swakelola Tipe IV, siapa yang merancang Spesifikasi?

Kami ada kegiatan dengan beberapa pekerjaan fisik yang di swakelola dgn kelompok tani. Berarti swakelola tipe 4 ya pak?

 

jawab :

Betul pak

Kelompok tani adalah kelompok masyarakat.

Untuk persyaratan penetapan sebagai pokmas cukup dari pejabat berwenang setempat, kalau bisa dilakukan oleh pemdes ya cukup pemdes, kalau dari kecamatan cukup ya silakan

Tanya :

Kegiatannya pembangunan jalan usaha tani anggaran 100juta, untuk fisik kan perlu gambar perencanaan. Pertanyaannya dsini spesifikasi perencanaan dibuat oleh siapa?

 

jawab :

Untuk swakelola tipe IV, entry point nya bisa salah satu :

  1. Usulan masyarakat yang sudah ada dokumen spek dan gambar teknis dari pokmasyarakat yang kemudian direviu dan dianggarkan, lalu saat persiapan swakelola ditawarkan ke masyarakat

  2. Atau kegiatan yang diinisiasi oleh OPD Pemilik anggaran dengan dokumen spesifikasi teknis / gambar teknis kemudian ditawarkan ke pokmasyarakat

Kegiatan swakelola tipe IV umumnya sederhana, dokumen spek tek tidak wajib dari jasa konsultan konstruksi, Bisa saja dari dinas yang sudah merancangkan, tentunya kalau ada sdm yang dapat melakukan ya.

 

Swakelola
Sebelumnya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Tim P3DN Daerah
Selanjutnya Dokumentasi : Sharing & Consulting Unit Pengadaan RSUD IA Moeis Pemkot Samarinda – 2 Maret 2022

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

2 Komentar

  1. Salam pak, saya ingin bertanya, Ketika ada pekerjaan jasa konsultasi untuk 5 bulan namun tidak berturut-turut, (contoh: pekerjaan di bulan Februari-April lalu dilanjutkan September-Oktober dalam 1 tahun Anggaran yang sama). Apakah dapat dituangkan cukup dalam 1 kontrak pekerjaan? Dapatkah saya diberikan referensi terkait jenis kontrak seperti yang sebutkan?

  2. Bila pekerjaannya diskrit / tidak berkesinambungan seperti dimaksud, maka sebaiknya dianggap sebagai pekerjaan terpisah-pisah dengan kontrak terpisah, tapi bila tidak dapat dipisah maka pelaksanaan pekerjaan sebaiknya jangan dipisah waktu, jeda waktu tersebut akan menjadi riskan dari sisi pengendalian kontrak dan perhitungan denda serta kesinambungan satu tahap ke tahap lainnya.

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: