Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) yang dimaksud Tender adalah : Angka 36 Pasal 1 Perpres ...
SelengkapnyaTag Archives: Pemilihan Penyedia
Pengaruh Proses Pemilihan Penyedia (Tender/Seleksi) berkaitan diundangkannya PerLKPP 12 tahun 2021
Hingga saat slide diatas ini dibuat belum ada dokumen resmi yang menjelaskan implementasi hal diatas, maka laksanakan dengan penuh kecermatan. Aturan ini (PerLKPP 12/2021) mutlak dilaksanakan tanpa tawar-menawar, tanggal 02 Juni 2021 tender/seleksi yang tayang dalam range waktu tersebut wajib diulang kembali. Tentunya ini pendapat saya pribadi, perlu juga kita ...
SelengkapnyaSurat Edaran bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah antara Kementerian Dalam Negeri dan LKPP
DOWNLOAD : SEB tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang & Jasa Pengelolaan Keuda
SelengkapnyaJasa Konsultansi Perorangan, apakah dimungkinkan?
Pada angka 27 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 JO. Perpres 12/2021) disebutkan : Pelaku Usaha adalah badan ...
SelengkapnyaPenyebutan Merek pada era Perpres 12 tahun 2021
Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK dengan menyebutkan merek adalah salah satu metode yang dapat digunakan dalam Pengadaan secara umum, namun untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya sejak tanggal 02 Februari 2021, penyebutan Merek untuk sebuah Produk secara utuh secara di mungkinkan, karena pada Pasal 19 ayat (2) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12.2021 telah ...
SelengkapnyaTender Cepat dan Penyebutan Merek
Pendahuluan Ketentuan Penyebutan Merek pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut : Pasal 19 ayat (2) : (2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap: a. komponen barang/jasa; b. suku cadang; c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; d. barang/jasa dalam ...
SelengkapnyaPemangku Kepentingan Pelaku Usaha dalam Proses Tender/Seleksi yang sama, bagaimana penanganannya?
Pendahuluan Dalam Proses Pemilihan Penyedia, ketika dalam satu paket pengadaan barang ada pt x dan pt y yang direkturnya sama nama dan no ktp nya sama, apa yang sebaiknya dilakukan? Aspek Regulasi Dalam Etika Pengadaan diatur di Pasal 7 Perpres Pengadaan : (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa ...
SelengkapnyaPengadaan yang lebih fleksibel dengan Pola Swasta untuk BUMD atau BUMDes/BUMKam
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) memiliki kewenangan untuk membuat Peraturan Pengadaan sendiri dengan tidak mengacu pada proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, walaupun boleh mengadopsi prosedur yang ada dalam Pemerintah, tapi tidak ada salahnya meniru proses e-Procurement yang lebih sederhana. ...
SelengkapnyaE-Purchasing sebagai Metode Pemilihan Penyedia
Pendahuluan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa : Metode pemilihan Penyedia Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: a. E-purchasing; b. ...
SelengkapnyaPerubahan Ketentuan Tender Cepat dan Tender/Seleksi Gagal dalam Perpres 12/2021
Pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, terdapat perubahan ketentuan dengan penambahan sebagai berikut : Ditambahkannya ketentuan Tender Cepat Gagal selain Tender/Seleksi Gagal Semakin terdapat pemisah antara Tender Cepat dengan Tender, dalam hal ini pada Pasal 51 ayat (3) adalah hal ...
Selengkapnya