Tag Archives: Pemilihan Penyedia

Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

tender

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) yang dimaksud Tender adalah : Angka 36 Pasal 1 Perpres ...

Selengkapnya

Pengaruh Proses Pemilihan Penyedia (Tender/Seleksi) berkaitan diundangkannya PerLKPP 12 tahun 2021

perlkpp 12 2021

Hingga saat slide diatas ini dibuat belum ada dokumen resmi yang menjelaskan implementasi hal diatas, maka laksanakan dengan penuh kecermatan. Aturan ini (PerLKPP 12/2021) mutlak dilaksanakan tanpa tawar-menawar, tanggal 02 Juni 2021 tender/seleksi yang tayang dalam range waktu tersebut wajib diulang kembali. Tentunya ini pendapat saya pribadi, perlu juga kita ...

Selengkapnya

Jasa Konsultansi Perorangan, apakah dimungkinkan?

Hal Yang Diperhatikan Dalam Penentuan Tingkat Layanan Jasa

Pada angka 27 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 JO. Perpres 12/2021) disebutkan : Pelaku Usaha adalah badan ...

Selengkapnya

Penyebutan Merek pada era Perpres 12 tahun 2021

perpres12 2021

Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK dengan menyebutkan merek adalah salah satu metode yang dapat digunakan dalam Pengadaan secara umum, namun untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya sejak tanggal 02 Februari 2021, penyebutan Merek untuk sebuah Produk secara utuh secara di mungkinkan, karena pada Pasal 19 ayat (2) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12.2021 telah ...

Selengkapnya

Tender Cepat dan Penyebutan Merek

perpres12 2021

Pendahuluan Ketentuan Penyebutan Merek pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut : Pasal 19 ayat (2) : (2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap: a. komponen barang/jasa; b. suku cadang; c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; d. barang/jasa dalam ...

Selengkapnya

Pengadaan yang lebih fleksibel dengan Pola Swasta untuk BUMD atau BUMDes/BUMKam

website direktora manajemen aset dan pengadaan universitas surabaya

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam)  memiliki kewenangan untuk membuat Peraturan Pengadaan sendiri dengan tidak mengacu pada proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, walaupun boleh mengadopsi prosedur yang ada dalam Pemerintah, tapi tidak ada salahnya meniru proses e-Procurement yang lebih sederhana. ...

Selengkapnya

E-Purchasing sebagai Metode Pemilihan Penyedia

e purchasing

Pendahuluan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa : Metode pemilihan Penyedia Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: a. E-purchasing; b. ...

Selengkapnya

Perubahan Ketentuan Tender Cepat dan Tender/Seleksi Gagal dalam Perpres 12/2021

perpres12 2021

Pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, terdapat perubahan ketentuan dengan penambahan sebagai berikut : Ditambahkannya ketentuan Tender Cepat Gagal selain Tender/Seleksi Gagal Semakin terdapat pemisah antara Tender Cepat dengan Tender, dalam hal ini pada Pasal 51 ayat (3) adalah hal ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?