perpres12 2021
perpres12 2021

Penyebutan Merek pada era Perpres 12 tahun 2021

Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK dengan menyebutkan merek adalah salah satu metode yang dapat digunakan dalam Pengadaan secara umum, namun untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya sejak tanggal 02 Februari 2021, penyebutan Merek untuk sebuah Produk secara utuh secara di mungkinkan, karena pada Pasal 19 ayat (2) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12.2021 telah dibatasi sebagai berikut :

Dalam penyusunan spesilikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:

a.komponen barang/jasa;

b.suku cadang;

c.bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau

d.barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring.

Penyebutan merek secara umum hanya dapat dilakukan untuk metode Pemilihan dalam skema e-Purchasing yang pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan pada katalog elektronik atau toko daring, selain itu hanya terbatas pada :

a.komponen barang/jasa;

b.suku cadang;

c.bagian dari satu sistem yang sudah ada;

Perbedaan dengan Perpres 16/2018 menyebutkan merek secara umum dapat dilakukan dengan proses pengadaan menggunakan metode pemilihan Tender Cepat, Tender Cepat pada era Perpres 12/2021 tidak memiliki fitur/tidak dimungkinkan untuk menyebutkan merek sebagaimana dijelaskan dalam artikel :

Tender Cepat dan Penyebutan Merek

Artinya saat ini proses Pengadaan melalui Penyedia, dalam tahap Pemilihan Penyedia tidak dimungkinkan menyebutkan merek secara utuh untuk pemenuhan barang/jasa pemerintah bila tidak menggunakan e-Purchasing.

Demikian.

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Fungsi UKPBJ pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 dan Siapa SDM yang menjadi Pejabat Pengadaan?
Selanjutnya Marilah lebih bertanggung-jawab dalam Pengelolaan dan Pelaksanaan Keuangan dan Keuangan Daerah dan Keuangan Desa

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

2 Komentar

  1. maaf mau bertanya,

    dalam point a Komponen barang/jasa

    kalau merek barang disebutkan dalam tender (bukan komponen barang) apa sah tendernya?

    terimakasih

  2. Pasal 19 ayat (2) Perpres 12/2021 menyatakan :
    Dalam penyusunan spesilikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap: a. komponen barang/jasa; b. suku cadang; c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau d. barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring.

    Dalam hal disebutkan sebagai barang utuh, maka spesifikasi teknis dari proses Tender menjadi keliru, dengan demikian Dokumen Pemilihan akan keliru, pada prinsipnya proses Tender menjadi keliru juga hasilnya.

    Kekeliruan ini menjadikan Tender tidak terjadi sebagaimana mestinya / tidak sah.

    Terima Kasih.

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: