perpres12 2021
perpres12 2021

Tender Cepat dan Penyebutan Merek

Pendahuluan

Ketentuan Penyebutan Merek pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut :

Pasal 19 ayat (2) :

(2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:

  • a. komponen barang/jasa;
  • b. suku cadang;
  • c. bagian dari satu sistem yang sudah ada;
  • d. barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
  • e. barang/jasa pada Tender Cepat.

Kemudian pada tanggal 02 Februari 2021 telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satu ketentuan yang diubah berkaitan merek diatur dalam angka 10 Pasal I sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
  • Pasal 19
    • (1) PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK barang/jasa menggunakan :
      • a. produk dalam negeri;
      • b. produk bersertifikat SNI;
      • c. produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan
      • d. produk ramah lingkungan hidup.
    • (2) Dalam penyusunan spesilikasi teknis/l{AK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
      • a. komponen barang/jasa;
      • b. suku cadang;
      • c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
      • d. barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
    • (3) Pemenuhan penggunaan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tersedia.
    • (4) Produk ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, menggunakan barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup.

Pembahasan

Dengan demikian berdasarkan apa yang telah disebutkan di bagian Pendahuluan, Pasal 19 ayat (2) semula berisi :

  • (2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
    • a. komponen barang/jasa;
    • b. suku cadang;
    • c. bagian dari satu sistem yang sudah ada;
    • d. barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
    • e. barang/jasa pada Tender Cepat.

Menjadi :

  • (2) Dalam penyusunan spesilikasi teknis/l{AK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
    • a. komponen barang/jasa;
    • b. suku cadang;
    • c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
    • d. barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring

Perhatikan bahwa penyebutan merek pada Perpres 16 tahun 2018 semula memiliki 5 ketentuan dan dihapuskannya ketentuan huruf e. barang/jasa pada Tender Cepat, menjadikan tender cepat tidak lagi dapat menyebutkan merek, hal ini dikarenakan ketentuan huruf a dan huruf c berlaku bagi seluruh metode pemilihan yang ada di Pasal 38 dan Pasal 41, sedangkan ketentuan pada huruf d yang semula tertulis “barang/jasa dalam katalog elektronik” mengalami perluasan menjadi “barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring” yang merupakan karakteristik e-Purchasing.

Dengan demikian perlakuan Tender Cepat dalam menyebutkan merek menjadi sama dengan ketentuan metode pemilihan penyedia pada umumnya, sehingga dalam implementasinya “Tender Cepat” tidak dapat / tidak boleh menyebut merek. Penyebutan merek pada “Tender Cepat” menjadi sama persis dengan metode Pemilihan Penyedia yang dimungkinkan pada :

  • a. komponen barang/jasa;
  • b. suku cadang;
  • c. bagian dari satu sistem yang sudah ada;

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

 

 

Pemilihan Penyedia Peraturan
Sebelumnya Pemangku Kepentingan Pelaku Usaha dalam Proses Tender/Seleksi yang sama, bagaimana penanganannya?
Selanjutnya Peraturan Perundangan Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: