proses tender
proses tender

Batasan Kewenangan Pokja Pemilihan: Jangan Sampai Evaluasi Terjebak pada Hal Non-Substansial

Dalam dunia pengadaan barang/jasa pemerintah, transparansi dan objektivitas adalah fondasi utama. Namun, seringkali kita melihat praktik di lapangan di mana Pokja Pemilihan (Pokmil) melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangannya, terutama dalam tahap evaluasi penawaran teknis.

​Salah satu kasus yang cukup menggelitik adalah ketika peserta tender digugurkan hanya karena alasan teknis yang sepele, seperti “supir dump truck tidak bisa dihubungi saat ditelepon”. Pertanyaannya: Apakah ini dapat dibenarkan secara hukum?

​Verifikasi vs. Mencari-cari Alasan

​Berdasarkan regulasi yang berlaku—sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 beserta perubahannya—Pokja Pemilihan memang diberikan wewenang untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi. Tujuannya jelas: untuk memastikan bahwa dokumen penawaran yang disampaikan peserta adalah benar dan perusahaan tersebut memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak.

​Namun, ada garis tegas yang tidak boleh dilanggar. Pokja dilarang melakukan post-bidding (mengubah kriteria evaluasi setelah dokumen masuk) dan dilarang keras menambah persyaratan kualifikasi yang bersifat diskriminatif atau tidak objektif.

​Kesalahan Non-Substansial Bukanlah Dasar Pengguguran

​Dalam berbagai dokumen pedoman pemilihan, disebutkan dengan eksplisit bahwa Pokja dilarang menggugurkan penawaran karena alasan kesalahan yang tidak substansial. Contohnya termasuk kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama, atau hal-hal administratif lainnya yang tidak mempengaruhi substansi teknis.

​Jika sebuah perusahaan sudah melampirkan bukti kepemilikan atau sewa alat yang sah dan valid (seperti surat dukungan, STNK, atau kontrak sewa), maka ketersediaan supir untuk dihubungi secara real-time bukanlah kriteria yang menentukan apakah alat tersebut tersedia atau tidak. Menggugurkan peserta hanya berdasarkan variabel komunikasi yang tidak diatur dalam Dokumen Pemilihan adalah tindakan yang mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.

​Langkah Strategis untuk Penyedia

​Jika Anda berada di posisi sebagai pelaku usaha yang merasa dirugikan oleh tindakan Pokja yang subjektif semacam ini, jangan tinggal diam. Berikut adalah langkah yang bisa ditempuh:

​Gunakan Hak Sanggah: Melalui SPSE, sampaikan sanggahan tertulis dengan argumen yang merujuk pada Dokumen Pemilihan. Tekankan bahwa tindakan Pokja tidak memiliki dasar hukum dalam dokumen tersebut.

​Kumpulkan Bukti: Lampirkan bukti validitas alat Anda untuk menunjukkan bahwa substansi teknis sebenarnya terpenuhi.

​Tuntut Klarifikasi: Jika ada keraguan, prosedurnya adalah melakukan klarifikasi tertulis, bukan langsung melakukan eksekusi (pengguguran).

​Penutup

​Sebagai sesama praktisi pengadaan, kita harus terus mendorong agar proses pemilihan penyedia dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan “asumsi” atau prosedur yang dibuat-buat di tengah jalan

Sebelumnya Identifikasi Kebutuhan Pengadaan dalam Kebutuhan Skala Nasional
Selanjutnya Melengkapi administrasi pada adendum Kontrak Surat Pesanan melalui e-Purchasing

Cek Juga

whatsapp image 2026 07 28 at 19.16.59

Dokumentasi – Kegiatan Bimbingan Teknis Dinas Perhubungan Kab. Kutai Barat

Materi : 2. Perencanaan_Pengadaan_Dishub_Kutai_Barat_Ringkas_18_Slide 5. Penyusunan_HPS_Dishub_Kutai_Barat_Ringkas_18_Slide 8. Penyusunan_Rancangan_Kontrak_Dishub_Kutai_Barat_Ringkas_18_Slide 11. Penyusunan_Spesifikasi_Teknis_Dishub_Kutai_Barat_Ringkas_18_Slide 13. day 2 Proses_Pemilihan_Penyedia_Pengadaan_Dishub 14. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?