Pe Artikel ini berkelanjutan dari artikel sebelumnya yaitu : Contoh Instrumen Pemberian Penjelasan Pemberian Penjelasan tugas Pokmil, namun bukan berarti PPK tidak ada andil Pemberian Penjelasan, tahap menunggu pertanyaan untuk menjawab? Pemberian Penjelasan dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah, tahapan formalitas sekedarnya atau tahapan strategis untuk keberhasilan proses pengadaan? Pengalaman ...
SelengkapnyaTag Archives: Pemilihan Penyedia
Hirarki Kebutuhan Prioritas Aspek Value For Money dari Kuadran Matriks Kraljic
Pengantar Dalam artikel sebelumnya berkaitan dengan Kraljic Matriks yang dapat dibaca pada tautan-tautan berikut ini : Kraljic Matrix dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Titik Temu Antara Keinginan Penyedia dan Keinginan Pengguna Matriks Tanggapan Pemasok dan Perspektif Pasokan Sebagai Respon dari Matriks Kraljic Perlu dibahas lebih lanjut hirarki kebutuhan dari pemasok/penyedia/pelaku ...
SelengkapnyaTitik Temu Antara Keinginan Penyedia dan Keinginan Pengguna
Kontrak antara Penyedia dengan Pemerintah sebagai Pengguna berdasarkan buku excellence in Public Sector Procurement Kindle Edition by Stuart Emmett, yang kemudian saya kembangkan lebih lanjut dalam konteks Perpres 16 tahun 2018, adalah dalam kriteria sebagai berikut : Pemesanan : Penyedia : Kelangsungan Bisnis Pengguna : Dikirim/Tersedianya Barang/Jasa yang memenuhi identifikasi ...
SelengkapnyaTender/Seleksi VS Negosiasi (Pro)
Berdasarkan buku excellence in Public Sector Procurement Kindle Edition by Stuart Emmett, yang kemudian saya kembangkan lebih lanjut dalam konteks Perpres 16 tahun 2018, berikut ini adalah perbandingan kelebihan antara Tender/Seleksi : Keterbukaan Tender/Seleksi : Lebih terbuka bagi semua Pelaku Usaha dan terkadang hasil sudah dapat diprediksi sejak awal; Negosiasi ...
SelengkapnyaTender/Seleksi VS Negosiasi (Kontra)
Berdasarkan buku excellence in Public Sector Procurement Kindle Edition by Stuart Emmett, yang kemudian saya kembangkan lebih lanjut dalam konteks Perpres 16 tahun 2018, berikut ini adalah perbandingan kekurangan antara Tender/Seleksi : Klarifikasi Pada Tender/Seleksi : tidak dapat mengklarifikasi poin-poin berkaitan teknis secara keseluruhan; Negosiasi : dapat dengan lebih mudah ...
SelengkapnyaKesalahan Umum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Masalah II – Evaluasi Harga tidak dilaksanakan sesuai dengan metode yang ditetapkan
Pengantar Kesalahan Umum dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah dibahas sebelumnya melalui beberapa artikel sebagai berikut : Kesalahan Umum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kesalahan Umum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Masalah I – HPS Pada artikel ini akan dibahas terkait dengan Evaluasi Harga tidak dilaksanakan sesuai dengan metode yang ditetapkan. ...
SelengkapnyaMelaksanakan Penunjukan Langsung sebagai tindak lanjut Tender/Seleksi Gagal
Pengantar Dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penunjukan Langsung adalah salah satu metode Pelaksanaan Pemilihan Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi sebagaimana disebutkan pada Pasal 38 ayat (1) dengan urutan sebagai berikut : E-Purchasing; Pengadaan Langsung; Penunjukan Langsung; Tender Cepat;dan Tender Sedangkan untuk Jasa Konsultansi urutan Metode ...
SelengkapnyaVendor Management System (VMS) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengantar Era cognitive procurement dengan menggunakan teknologi informasi untuk menyimpan informasi kualifikasi dan kinerja Pelaku Usaha yang menjadi Penyedia semakin muncul urgensinya, dalam hal ini Penyedia yang berkontrak dengan Pemerintah di rekam kontrak dan performanya sehingga dapat digunakan informasinya untuk menjadi mitra Pemerintah di K/L/PD lainnya dimasa mendatang. LKPP Lembaga ...
SelengkapnyaBatas Nilai Pengadaan Langsung Sesuai Perpres 16 tahun 2018
Pendahuluan Pada Pasal 38 ayat (1), metode Pemilihan Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi terdiri atas : E-Purchasing; Pengadaan Langsung; Penunjukan Langsung; Tender Cepat; dan Tender Khusus Pengadaan Langsung untuk Jasa Konsultansi, tidak dibahas di artikel kali ini karena tidak ada batasan UMKM dan Koperasi berkaitan dengan Jasa Konsultansi yang ...
SelengkapnyaFilosofis dari Tender Cepat dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia
Tender Cepat berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 Pasal 38 ayat (6) bunyi nya : Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam hal: a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia. SiKAP atau ...
Selengkapnya