Tindak lanjut dari tender/seleksi gagal bergantung penyebab, kemudian dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu : Dalam hal Prakualifikasi gagal (Pasal 51 ayat (1) Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021) dikarenakan : Setelah pemberian waktu perpanjangan tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi, atau Jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 ...
SelengkapnyaTag Archives: Pemilihan Penyedia
Konfirmasi Status Wajib Pajak tidak menggugurkan bila tidak upload screenshot!
Menyambung artikel : Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada Proses Pemilihan Penyedia Jangan sampai Pelaku Pengadaan yang terlibat dalam proses Pemilihan Penyedia (Pokmil/Pejabat Pengadaan) menggugurkan Pelaku Usaha hanya karena sekedar tidak mengupload Screesnshot KSWP dari Aplikasi DJP Kemenkeu. Ketentuan dalam PerLKPP 12/2021 (Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman ...
SelengkapnyaPrakualifikasi Gagal Dalam Hal Peserta Terkualifikasi Kurang dari 3
Diatur dalam Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 Pasal 51 ayat (1) sebagai berikut : Pasal 51 (1) Prakualifikasi gagal dalam hal: a. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta. Perlu kita perhatikan pada Pasal ...
SelengkapnyaMengapa Penunjukan Langsung perlu dilakukan Negosiasi?
Penunjukan Langsung sebagai sebuah metode pemilihan memerlukan negosiasi teknis dan biaya, apa alasannya? Mari kita kupas satu persatu (dan semoga tuntas dan jelas) Penunjukan Langsung pada Pasal 1 angka 39 didefinisikan sebagai metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi berdasarkan ...
SelengkapnyaPengertian Pengadaan
Pengertian Pengadaan berdasarkan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 adalah : Pasal 1 angka 1 : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan Hal ini berbeda dengan proses/metode ...
SelengkapnyaMenyikapi Daftar Pengalaman Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa
Bagaimana proses pembuktian Kualifikasi Penyedia? saat ini berdasarkan PerLKPP 12 tahun 2021 dilakukan secara daring, bila tidak dapat dilakukan daring maka dilakukan tatap muka (https://christiangamas.net/pembuktian-kualifikasi-di-era-perpres-12-2021/). Baca di :Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Untuk teknis pelaksanaannya Pembuktian Kualifikasi seharusnya sudah clear. Bagaimana ...
SelengkapnyaPekerjaan Konstruksi Pemerintah Kualifikasi Kecil Era UU Cipta Kerja (Omnibuslaw)
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berpihak kepada pelaku usha mikro kecil khususnya dalam pengadaan pemerintah jenis pekerjaan konstruksi, dengan nilai peruntukan hingga 15 Miyar. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah adanya keberpihakan peruntukan ini tidak menghilangkan pemenuhan administrasi dalam proses pemilihan, perlu diperhatikan pekerjaan konstruksi kualifiksi kecil tetap ...
SelengkapnyaMenambah syarat dalam pemilihan penyedia itu wajib berbasis kompetensi
Penambahan persyaratan melebihi Model Dokumen Pemilihan (MDP) itu muncul saat sounding pasar dalam rangka identifikasi pengadaan. Artinya sudah jauh-jauh hari direncanakan paling lambat sejak pengumuman RUP yang merupakan titik penutupan proses perencanaan pengadaan. Value for money itu memperoleh barang/jasa yang tepat, Tepat ini meliputi Ketepatan atas Kualitas, kuantitas, waktu, biaya, ...
SelengkapnyaPenunjukan Langsung sebagai Tindak Lanjut Pemutusan Kontrak
Berkaitan dengan Pemutusan Kontrrak, salah satu kriteria Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi huruf i ayat (5) Pasal 38 Pepres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 : pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal terjadi pemutusan Kontrak salah satu kriteria Penunjukan Langsung untuk Jasa Lainnya huruf f ayat ...
SelengkapnyaPembuktian Kualifikasi di Era Perpres 12/2021
Bermula dari Pandemi yang menggeser kebiasaan untuk melakukan Pembuktian Kualifikasi dilakukan secara Daring dan dilanjutkan bila tidak memungkinkan secara luring/tatap muka yang sosialisasinya dilakukan melalui Surat Edaran dari LKPP, saat ini untuk Pembuktian Kualifikasi sudah dibakukan untuk dilakukan secara daring dalam Peraturan LKPP, dalam PerLKPP 12/2021 pada Lampiran I halaman ...
Selengkapnya