Pengadaan Khusus dalam Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) terdiri atas : Pengadaan dikecualikan Penelitian Pengadaan penanganan keadaan darurat Pengadaan Internasional Tender/Seleksi Internasional Pengadaan Khusus ini merupakan Pengadaan yang memang tidak dapat dilakukan karena kekhususannya dengan metode biasa/reguler. Barang/Jasa diperoleh dengan kontrak, dalam kontrak itu ada pembayaran/harga yang harus ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Tujuan melakukan Pengadaan dan Tujuan Pengadaan
Tujuan Pengadaan diatur di Pasal 4 Perpres PBJP, sedangkan tujuan melakukan Pengadaan bergantung dari kebutuhan organisasi. Artinya sebuah organisasi melaksanakan bagaimana kebutuhannya terpenuhi melalui identifikasi, yang diidentifikasi adalah kebutuhan, bukan keinginan. Menyelaraskan kebutuhan, tujuan organisasi melakukan pengadaan, dan tujuan pemgadaan harus dilandasi dengan niat dan ikhtiar kebaikan, mencapai hal tersebut ...
SelengkapnyaKartu Kredit Pemerintah Daerah pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Untuk di APBN sudah ada Kartu Kredit Pemerintah, pemberlakuan PPN pun sudah mengikuti aturan dengan tidak mengenakan ketentuan PPN kepada hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak mengenakan PPN kepada Non-PKP. PKP berdasarkan website DJP Kemenkeu : Pengusaha Kena Pajak | Direktorat Jenderal Pajak Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa ...
SelengkapnyaPEMBERIAN PENJELASAN DAN KRITERIA
Pemberian Penjelasan bukan ajang tawar menawar kriteria pelaku usaha, hal ini dikarenakan pemaketan “seharusnya” sudah direncanakan matang. Ada contoh kasus sbb : Selamat siang semua nya para suhu Izin mau bertanya pada persyaratan tender diminta KBLI 47612 – Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan dan Penerbitan dengan Kualifikasi Usaha Kecil ada ...
SelengkapnyaPenambahan syarat kontraktual dalam rancangan kontrak
Saat ini untuk menegaskan kinerja kontrak yang diharapkan, pada dokumen rancangan kontrak yang merupakan salah satu bagian dari dokumen persiapan pemilihan sangat mungkin ditambahkan syarat syarat yang sifatnya kontraktual dan qajib diikuti oleh siapapun yang menang tender/seleksi/metode pemilihan lainnya. Hal ini dikarenakan tiap PPK perlu memperhatikan input, proses, output, dan ...
SelengkapnyaTindak Lanjut Tender Cepat Gagal Era Perpres 12/2021
Perhatikan ketentuan berikut : Pasal 57 ayat (11) ini tidak melarang setelah beberapa kalo Tender Cepat Gagal ditindaklanjuti dengan Penunjukan Langsung, namun memberikan ruang bagi Tender Cepat untuk mempertimbangkan metode pemilihan penyedia pada pasal 38 ayat (1), memang salah satunya adalah Penunjukan Langsung. Sehingga pertimbangannya dilakukan dengan memberikan treatment berupa ...
SelengkapnyaSerah terima Pengadaan
Hasil Kontrak Pengadaan secara administrasi diterima oleh PPK dengan sebuah dokumen, dokumen tersebut bentuknya Berita Acara, Berita Acara ini hadir tiap barang/jasa selesai diterima. Untuk pekerjaan kompleks perlu dilampirkan Kertas Kerja Pemeriksaan, tapi untuk pekerjaan yang lebih simpel seperti Pengadaan makan minum rapat, laporan kegiatan rapat, daftar absensi, dan dilampirkan ...
SelengkapnyaMelakukan “Bridging” KBLI tahun terbaru dan KBLI tahun sebelumnya
Perlu dilakukan penjembatanan / bridging antara KBLI versi terbaru dengan KBLI versi sebelumnya, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) seiring dengan bertambahnya aktivitas ekonomi menimbulkan ragam kegiatan ekonomi baru yang diklasifikasikan berbeda, dengan demikian terdapat perubahan kode KBLI itu hal yang sangat mungkin terjadi. Karena terdapat KBLI yang berubah, maka terdapat publikasi ...
SelengkapnyaHPS untuk Pbj Dibawah 10 juta
Pagi pak, mau nanya, untuk Pengadaan barang/jasa dibwah 10jt kan td perlu HPS. utk jasa konsultan bagaimana , nnti bkin SPK nya lgsg sebut hps aja kah tnpa rinciannya biaya personil dan nonpersonilnya? Mksh Jawab : HPS memang tidak wajib disusun untuk PBJ nilai tersebut Tapi kalau diperlukan ya tetap ...
SelengkapnyaBarang bekas dan Pbj pemerintah
Pemgadaan Barjas bekas pada Pemerintah, bolehkah? Pada prinsipnya regulasi yang menyatakan “dilarang beli barang bekas tidak ada” Tapi bila memahami prinsip Pengelolaan Barang Milik Negara / Barang Milik Daerah, umur barang yang baru di peroleh / akusisi wajib memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan barang Bila membeli barang bekas maka umur ekonomis menjadi ...
Selengkapnya