Diatur dalam Pasal 79 dengan Korespondensi pada Perpres PBJP yang bisa dirangkum sebagai berikut :
- Daftar Hitam Diusulkan oleh PP/Pokmil/Agen Pengadaan berkaitan dengan pengenaan sanksi digugurkan dalam pemilihan,sanksi pencairan Jaminan Penawaran, dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun atas pelanggaran :
- a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
- b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
- c. terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia;
- Daftar Hitam Diusulkan oleh PP/Pokmil/Agen Pengadaan berkaitan dengan pengenaan sanksi digugurkan dalam pemilihan,sanksi pencairan Jaminan Penawaran, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun atas pelanggaran : mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan
Sanksi diatas adalah Sanksi Administratif.
Kemudian…..
- Daftar Hitam dalam hal pemenang pemilihan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima sebelum penandatanganan Kontrak, pemenang pemilihan dikenai sanksi administratif Sanksi Daftar Hitam selama 1(satu) tahun sanksi pencairan Jaminan Penawaran, daftar hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan PPK.
- Daftar Hitam dalam hal
- dikenakan sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun Dalam hal Penyedia: tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan, daftar hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan PPK.
Sisanya :
- Dalam hal menyebabkan kegagalan bangunan, menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan, melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, dan/atau menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit;dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
- dalam hal Penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak, maka Dikenakan sanksi :
- ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1% (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
- nilai bagian kontrak sebagaimana dimaksud diatas tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketentuan diatas adalah lingkup Pasal 78 dan Pasal 79 Perpres PBJP, untuk sanksi e-Purchasing/Katalog Elektronik diatur di Pasal 80.
Terima Kasih.
One comment
Pingback: Pelaku Pengadaan dalam Penetapan Sanksi - Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa