♥ Jaminan Pelaksanaan berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf b Perpres PBJP memang tidak diperluk untuk pengadaan melalui metode pemilihan penyedia secara e-purchasing. Namun Peraturan ini dibuat sebelum penggunaan e-Katalog belum se-massive sekarang, dengan keberadaan Katalog yang penyedianya benar-benar bebas dan mudah, tentunya atas nama upaya mengelola risiko secara terukur ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Kompetensi Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dahulu sebelum berlakunya Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa (KKTPBJP) sebagaimana diatur dalam PerLKPP 8/2019 jo PerLKPP 6/2020, maka Standar Kerja Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) menjadi perlahan ditinggalkan…… Para Pelaku Pengadaan khususnya dari sisi Pemerintah diutamakan mengikuti Jenis Kompetensi dengan 5 tingkatan level berdasarkan KKTPBJ. Perbedaan antara SKKNI dan KKTPBJP adalah ...
SelengkapnyaTender dengan metode evaluasi Biaya Selama Umur Ekonomis
Berdasarkan aturan saat ini Tender dengan Evaluasi BSUE memerlukan beberapa hal sbb : barang yang dalam umur ekonomis nya memerlukan perawatan rutin umur ekonomis barang tersebut sebaiknya sudah ada penetapan dan variabel penyusutannya barang tersebut memiliki biaya operasional yang terukur pasar/pelaku usaha dapat dengan mudah memberikan estimasi biaya operasional dan ...
SelengkapnyaMengulas Alasan di hapuskan PjPHP/PPHP di era Perpres 12/2021
PjPHP / PPHP versi Perpres 16/2018 tidak melakukan pemeriksaan teknis, sehingga memang dipandang tidak efektif. Perhatikan bahwa PjPHP/PPHP di Perpres 16/2018 dan Perpres 54/2010 jo. Perpres 4/2015 adalah dua peran pelaku pengadaan/organisasi pengadaan yang berbeda total. Kalau PjPHP/PPHP versi Perpres 54/2010 jo Perpres 4/2015 memang di posisikan memeriksa teknis, hanya ...
SelengkapnyaPengadaan Sembilan Bahan Pokok
Hari ini saya mendapat konultasi secara daring terkait sebuah paket pengadaan, pertanyaan yang diajukan adalah untuk “pengadaan dikecualikan” apakah boleh menyebut merek? Saya tentunya meminta informasi lebih lengkap agar advis yang saya berikan bisa lebih akurat dengan menjawab : “konteks nya?” Kemudian sang penanya mengkonsultasikan pengadaan sembako, selain beras mau ...
SelengkapnyaPerubahan Perpres 16/2018 yang kedua – Ruang Lingkup
Peraturan Presiden 16/2018 jo. Perpres 12/2022 dalam waktu dekat akan menambahkan ruang lingkup, dahulu Pasal 2 menyebutkan lingkup Perpres PBJP adalah K/L/Perangkat Daerah, APBN/APBD, termasuk PHDN dan PHLN. Saat di sosialisasikan ruang lingkup ini akan ditambahkan salah satunya adalah PBJ Desa, bagi saya hal ini penting dan berdampak besar, karena ...
SelengkapnyaBersiap-siap menyambut Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Saat artikel ini telah ditulis, sudah disosialisasikan apa saja perubahan Perpres Pengadaan (video bisa lihat disini : https://youtu.be/I7VdNTiyS-o) Menyambut perubahan-perubahan tersebut, maka berikut ini adalah hal yang harus dipersiapkan oleh para pelaku Pengadaan : waktu untuk mempelajari, persiapkan waktu yang cukup untuk mempelajari peraturan baru, tidak harus lewat pelatihan formal ...
SelengkapnyaPengadaan Barang/Jasa di Desa dengan menggunakan e-Purchasing
Pbj Desa dan e-Purchasing di Kabupaten Kutai Barat yang luasnya 20ribu km persegi ini, angkutan umum tidak tersedia, disisi lain Perangkat Desa membantu warganya karena sering diminta…. Desa terkadang mengupayakan punya kendaraan operasional, aturan Barang Milik Desa juga ada dan mewajibkan plat merah…. Peraturan PBJ Desa memang belum menjadikan Desa ...
SelengkapnyaPelaku Usaha Katalog dan Mewaspadai Potensi Fraud
Saat ini menjadi pelaku usaha katalog sangat mudah, metode pengadaan melalui epurchasing katalog tidak dibatasi nilai….. kemudahan ini kemungkinan bisa menjadi modus untuk menghindari tender cepat / tender, artinya akan ada yang mengambil celah dalam kesempitan…. Terlebih bila memperhatikan menambah KBLI dalam NIB sangat mudah dilakukan saat ini. Celah dalam ...
SelengkapnyaPengadaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBM)
Klik disini : https://youtu.be/cuMJwV0msPs
Selengkapnya