Seringkali Pelaku Usaha UMK-Koperasi tidak tertarik mengikuti Pengadaan Pemerintah, dalam rangka menyukseskan amanat UU Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres 2/2022 untuk mendukung peningkatan produksi dalam negeri dalam kaitannya yang diperoleh dari UMK-Koperasi.
Peraturan sudah ada sejak lama berkaitan dengan keberpihakan UMK-Koperasi, platform perdagangan juga sudah banyak, namun penilaian sejauh ini masih belum menghasilkan hal yang memuaskan, mengapa?
Berikut ini adalah upaya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah untuk menarik perhatian UMK-Koperasi dalam ekosistemnya.
- Simplifikasi
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Koperasi perlu simplifikasi dalam proses pengadaan, Pemerintah Daerah umumnya masih terbiasa dengan pelaku usaha dimutlakkan harus berbentuk Badan Usaha/Badan Hukum, padahal pelaku usaha bisa perorangan, untuk masuk ke pasar pengadaan pemerintah harus ada upaya untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha agar masuk dalam pasar pengadaan pemerintah. Memberikan pendampingan dan menyederhanakan proses masuk ke pasar pemerintah menjadi hal yang perlu dilakukan Pemerintah/Pemda.
- Kelancaran / Likuiditas
Kecepatan pencairan pembayaran juga penting disini, pelaku usaha kecil memiliki keterbatasan modal, pemberian uang muka menjadi penting disini, kemudian kecepatan pembayaran barang/jasa yang diserah terimakan menjadi sangat penting karena dengan arus keuangan yang lancar para pelaku usaha bermodal kecil ini akan dapat melangsungkan operasional usahanya.
Demikian kedua hal yang masih seringkali dilupakan Pemerintah/Pemerintah Daerah agar UMK-Koperasi berminat menjadi penyedia Pemerintah, bagaimana di tempat anda? apakah hal ini masih terjadi? apakah ada kiat-kiat lain yang mungkin dapat menjadi solusi? silakan sampaikan di kolom komentar.
Salam Pengadaan.