Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang akuntabel dan mencerminkan kondisi pasar terkini kerap menjadi tantangan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terutama ketika menghadapi pengadaan kebutuhan rutin dan berulang dengan fluktuasi harga yang dinamis. Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyusunan HPS wajib dihitung secara keahlian dengan menggunakan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu metode yang sah, efektif, dan memiliki jejak audit yang sangat kuat adalah mengombinasikan data historis dari kontrak pekerjaan sejenis dengan indikator makroekonomi berupa laju inflasi resmi yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Dasar pertimbangan penggunaan metode ini bertumpu pada kenyataan bahwa nilai kontrak historis yang telah berhasil dieksekusi merupakan representasi nyata atas struktur pembentuk harga yang wajar di pasar, di mana di dalamnya telah mencakup komponen biaya dasar, margin keuntungan, biaya tidak langsung atau overhead, hingga pemenuhan kewajiban perpajakan yang berlaku pada periode tersebut. Namun, mengulang nilai kontrak masa lalu secara mentah-mentah tanpa penyesuaian tentu berisiko menghasilkan estimasi yang usang dan berpotensi memicu kegagalan pemilihan penyedia akibat harga yang sudah tertinggal oleh pergerakan pasar. Di sinilah peran indikator inflasi BPS berfungsi sebagai instrumen normalisasi dimensi waktu yang objektif, sahih, dan terukur untuk memproyeksikan daya beli serta pergeseran nilai barang atau jasa ke titik waktu pelaksanaan saat ini.
Sebagai contoh aplikatif dalam pengadaan barang rutin seperti obat-obatan atau bahan medis habis pakai, sebuah instansi pemerintah merencanakan pengadaan Paracetamol tablet pada tahun berjalan. Berdasarkan dokumen kontrak pengadaan sejenis yang selesai dilaksanakan pada tahun sebelumnya, tercatat harga kontrak yang dibayarkan adalah sebesar Rp10.000 per boks. Untuk memutakhirkan harga satuan tersebut ke dalam penyusunan HPS tahun ini, PPK menelusuri data resmi BPS setempat, misalnya publikasi inflasi tahun ke tahun pada kelompok pengeluaran terkait di wilayah Kabupaten Kutai Barat, yang mencatatkan tingkat inflasi sebesar 3,5 persen.
Melalui formula penyesuaian sederhana berbasis inflasi, PPK melakukan perkalian antara nilai kontrak tahun lalu dengan faktor penyesuaian inflasi, yakni Rp10.000 dikalikan dengan 1 ditambah 0,035 (103,5 persen), sehingga diperoleh harga penyesuaian sebesar Rp10.350 per boks. Apabila dalam kalkulasi lanjutan ditemukan angka desimal atau pecahan yang tidak lazim dalam transaksi perdagangan, PPK dapat menerapkan pembulatan ke bawah yang rasional demi menjaga efisiensi anggaran tanpa mengabaikan batas kewajaran pasar. Nilai Rp10.350 per boks inilah yang kemudian ditetapkan sebagai harga satuan dasar dalam kertas kerja HPS dan dikalikan dengan total volume kebutuhan pengadaan yang direncanakan.
Seluruh rangkaian proses kalkulasi tersebut wajib dituangkan ke dalam kertas kerja HPS secara transparan dengan melampirkan salinan bukti kontrak terdahulu serta tangkapan layar atau rujukan rilis resmi BPS yang digunakan. Melalui pendekatan berbasis data riil yang diselaraskan dengan indeks resmi pemerintah ini, PPK tidak hanya berhasil menyusun batas tertinggi penawaran yang realistis bagi pelaku usaha, tetapi juga membangun benteng mitigasi risiko pemeriksaan yang kokoh karena setiap angka memiliki basis logika, referensi hukum, dan jejak bukti yang sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan.