Pada diktum KESEMBILAN dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi disebutkan :
- Upah pokok yang dibayarkan oleh badan usaha kepada tenaga kerja konstruksi nasional pada jenjang jabatan ahli sebesar minimal:
- a. 30% (tiga puluh persen) dari besaran remunerasi minimal untuk tenaga ahli tetap; dan
- b. 50% (lima puluh persen) dari besaran remunerasi minimal untuk tenaga ahli tidak tetap.
Sekilas baca kesannya kok untuk upah pokok bagi tenaga ahli tetap lebih kecil, apakah ini tidak terbalik?
Tenaga Ahli Tetap ada atau tidak ada project, tetap terima uang gaji pokok, tetap terima uang makan, tetap terima fasilitas lainnya; sedangkan Tenaga Ahli Tidak Tetap hanya menerima bayaran ketika ada project, maka menjadi wajar bila tenaga ahli tetap menerima remunerasi yang lebih kecil karena selisih remunerasi itu akan masuk sebagai pendapatan badan usaha sehingga diolah jadi gaji tetap dan sebagainya.
Jadi tidak terbalik. Memang demikian karena simpelnya pegawai tetap menerima fasilitas tetap sehingga remunerasi upah pokok minimalnya persentase yang lebih kecil.
Demikian.