e-Purchasing sebagai metode memilih Penyelenggara Swakelola

pada era Perpres 46/2025, selain Pelaku Usaha, Penyelenggara Swakelola dapat melaksanakan penayangan produk.

Sehingga pada prinsipmya, e-Purchasing sebagai metode pemilihan penyedia, juga dapat menjadi sarana untuk penyelenggara swakelola.

Jadi, jangan heran bila kita menemukan K/L/PD Pemda/Ormas/Pokmas kelak akan kita temui di katalog elektronik.

 

Demikian.

Sebelumnya Headcount Illusion dalam Karhutla: Ketika Relawan Dihitung sebagai Kapasitas Negara

Cek Juga

file 00000000a7cc8206b898b861aaadec20

PBJP Berkrlanjutan era Perpres 46/2025

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 semakin memperjelas konstruksi Pengadaan Berkelanjutan dalam Pasal 68. Pengadaan Barang/Jasa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?