e-Purchasing sebagai metode memilih Penyelenggara Swakelola

pada era Perpres 46/2025, selain Pelaku Usaha, Penyelenggara Swakelola dapat melaksanakan penayangan produk.

Sehingga pada prinsipmya, e-Purchasing sebagai metode pemilihan penyedia, juga dapat menjadi sarana untuk penyelenggara swakelola.

Jadi, jangan heran bila kita menemukan K/L/PD Pemda/Ormas/Pokmas kelak akan kita temui di katalog elektronik.

 

Demikian.

Sebelumnya Headcount Illusion dalam Karhutla: Ketika Relawan Dihitung sebagai Kapasitas Negara
Selanjutnya Menghadapi Dilema Sistem Mini Kompetisi Konstruksi di E-Purchasing (Perpres 46/2025)

Cek Juga

file 00000000a7cc8206b898b861aaadec20

Identifikasi Kebutuhan dan Pengadaan Berkelanjutan

Kesalahan lain adalah menganggap Pengadaan Berkelanjutan baru dimulai ketika proses pemilihan Penyedia berlangsung. Padahal justru ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?