e-Purchasing sebagai metode memilih Penyelenggara Swakelola

pada era Perpres 46/2025, selain Pelaku Usaha, Penyelenggara Swakelola dapat melaksanakan penayangan produk.

Sehingga pada prinsipmya, e-Purchasing sebagai metode pemilihan penyedia, juga dapat menjadi sarana untuk penyelenggara swakelola.

Jadi, jangan heran bila kita menemukan K/L/PD Pemda/Ormas/Pokmas kelak akan kita temui di katalog elektronik.

 

Demikian.

Sebelumnya Headcount Illusion dalam Karhutla: Ketika Relawan Dihitung sebagai Kapasitas Negara
Selanjutnya Menghadapi Dilema Sistem Mini Kompetisi Konstruksi di E-Purchasing (Perpres 46/2025)

Cek Juga

12c5f495 9a06 41f4 b4ac 047cd3a45cde

Value For Money bukan berarti “Berapapun akan saya bayar”

Tantangan Sesungguhnya Ada di Lapangan Di tingkat kebijakan, arah tersebut relatif mudah dipahami. Namun implementasinya ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?