jenis pengadaan barang/jasa pemerintah di bagi jadi 4 yaitu : barang konstruksi jasa lainnya jasa konsultansi Harap bedakan antara cara pengadaan dan jenis pengadaan, kalau cara pengadaan ada : swakelola penyedia dengan cara swakelola bisa dihasilkan jenis-jenis barang itu tadi, dengan swakelola bisa, apalagi dengan penyedia…. kesalahan di praktik? Seringkali ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pengadaan Kendaraan Roda Dua bagi Perangkat Kewilayahan di bawah Pemerintah Desa
Saat ini sedang marak pengadaan kendaraan bermotor roda dua untuk perangkat kewilayahan seperti Ketua RT yang berada di bawah koordinasi Pemerintah Desa, biasalah…. menjelang event tertentu…. hehehehe….. ada beberapa tipe penganggaran yang saya ketahui dari obrolan-obrolan, yaitu : dianggarkan dalam Dana Desa;atau dianggarkan dalam DPA Kecamatan Keduanya diatas berkaitan dengan rezim ...
SelengkapnyaMencermati Pasal 27A Perpres 12 tahun 2021 Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 27A mengatur sebagai berikut : (1) PPK dapat menggunakan selain jenis Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan karakteristik pekerjaan yang akan dilaksanakan. (2) PPK dalam menetapkan jenis Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip efisien, efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Apa saja ...
SelengkapnyaKontrak pada PBJ dan rekening Anggaran
Cara pbjp itu bisa Swakelola dan Penyedia….. andai dalam Sebuah pekerjaan Jasa Konsultansi yang dilaksanakan dengan mengacu pada Model Dokumen Swakelola pada Penyelenggara Swakelola senilai Rp100juta, apakah boleh dibayar dengan menggunakan rekening anggaran Belanja Jasa Konsultansi? Menurut saya bisa, karena Dasar Pembayarannya adalah Kontrak…. Definisi Perpres terhadap Kontrak ...
SelengkapnyaIni dia website penting bagi Pelaku Usaha pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Penyedia merupakan Pelaku Usaha yang berkontrak dengan Pemerintah, sebagai salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana Pasal 8 Perpres PBJP tentunya memerlukan berbagai informasi terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berikut ini kami himpun website penting yang dapat bermanfaat bagi Pelaku Usaha : BISA Pengadaan (BISA Pengadaan (lkpp.go.id)) : BISA Pengadaan adalah aplikasi/platform pelaku ...
SelengkapnyaIni terkait pengadaan dikecualikan pada jasa di industri perhotelan
Beberapa pertanyaan yang pernah ditanyakan kepada kami dalam satu kesempatan : apa yang dimaksud dengan praktik bisnis yang sudah mapan dan relevansinya pada industri jasa perhotelan? apakah confirmation letter dapat menjadi bentuk kontrak? biasanya jumlah yang dipesan dan jumlah yang direalisasikan ada perubahan, bagaimana menyikapinya? pada Standar Biaya Masukan yang ...
SelengkapnyaSanksi pada Kontrak Swakelola
Apakah ada sanksi pada kontrak Swakelola? jawabannya ada apakah sanksinya? sanksi tersebut adalah pembatalan sebagai penyelenggara swakelola Kontrak Swakelola dilaksanakan sanksinya sesuai kontrak, jadi kalau tertulis sanksi denda gimana? Ya bisa di denda….. tapi… ada tapi nya…. tapi peraturan LKPP tentang swakelola menyebutkan sanksi di ...
SelengkapnyaPemberian Uang Muka pada kontrak berupa Surat Pesanan dari E-Purchasing
Pertanyaan pada saya secara Japri : Pak Chris, mau tanya kl e katalog itu kontrak dengan surat pesanan itu boleh gak ditambah pakai uang muka? Jawaban saya : kalau secara standar dokumen kontrak Surat Pesanan memang belum diatur…. dalam perspektif katalog elektronik yang jadul dimana penyedia adalah pelaku usaha non-kecil, ...
SelengkapnyaBerita Acara Harga Timpang Penting Karena? ini dia urgensinya!
Ketika terjadi penawaran tidak melebihi HPS namun ada satu / lebih bagian dari pekerjaan dalam kontrak yang akan dibelanjakan itu timpang harganya (lebih dari 110% atas HPS), maka hal ini perlu menjadi atensi, apa atensinya? ketika kontrak yang kuantitasnya sifatnya perkiraan di pelaksanaan mesti membeli lebih banyak, maka yang digunakan ...
SelengkapnyaAspek Kenegaraan dan Kebangsaan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki aspek kebangsaan dan kenegaraan dalam Tujuan Pengadaan yang diatur dalam pasal 4 huruf b c dan d Perpres PBJP, bunyinya : b. meningkatkanpenggunaanprodukdalamnegeri; c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil,dan Koperasi; d. meningkatkanperanPelakuUsaha nasional; Dengan demikian PBJP bukan seledar jual beli saja, namun terdapat keberpihakan ...
Selengkapnya