Berdasarkan Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) Penelitian adalah salah satu Pengadaan yang dikategorikan Khusus, kekhususan ini diatur dalam Peraturan Menteri sebagai berikut :
Unduh di : permenristekdikti-nomor-20-tahun-2018
Berdasarkan Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) Penelitian adalah salah satu Pengadaan yang dikategorikan Khusus, kekhususan ini diatur dalam Peraturan Menteri sebagai berikut :
Unduh di : permenristekdikti-nomor-20-tahun-2018
Tags Pengadaan Khusus
Setelah Kontrak ditandatangani, paling lambat Pejabat Penandatanganan Kontrak menetapkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) 14 ...