Kenapa harus umumkan RUP?
karena anggaran kita masih merujuk UU Keuangan Negara dan merujuk UU Perbendaharaan Negara…. Perpres PBJP itu adalah aturan yang bermuara dari UU Perbendaharaan Negara kemudian UU Perbendaharaan Negara bermuara pada UU Keuangan Negara….
maka dari itu RUP itu aspek pengelolaan Keuangan Negara, oleh karena itu diatur perencanaan pengadaan itu saat sudah ada Pagu Indikatif (APBN)/KUA-PPAS (APBD), jadi ketika Perpres PBJP mewajibkan pengumuman RUP untuk anggaran dan perbendaharaan yang dilaksanakan dengan Perpres PBJP ya wajib diumumkan.
APBN/APBD itu anggaran negara yang di titipkan oleh UU kepada Pengguna Anggaran, oleh karena itu dalam Perpres PBJP ada diatur kewenangan, tugas, dan tanggung jawab dari fungsi Pengguna Anggaran.
Mengapa harus enggan mengumumkan RUP untuk sesuatu yang sebenarnya di titipkan?
Mari umumkan RUP.