Bo Jasa Lainnya
Bo Jasa Lainnya

Jasa Kebersihan dan Profesionalitas Pembayarannya

Jasa Kebersihan dan kesederhanaannya namun perlu dilaksanakan dengan profesional.

Sekitar 3 tahun silam, saya pernah zoom meeting dan menegaskan bahwa dalam penyusunan HPS harga yang akan dilebur menjadi harga operasional dan kemudian ditambahkan management fee yang memaktubkan biaya bahan, biaya keuntungan, dan biaya overhead itu awal mula nya adalah Upah Minimum Regional…..

Jadi Upah Minimum Regional, Seragam, alat kerja, bahan kerja, ditambah keuntungan di bagi 12…..

keluhan disana, wah besar sekali itu, nanti ada 100 orang, dikali 12 dan seterusnya padahal kerjaan mereka hanya “itu” saja…..

Saya jelaskan dengan tegas, kita harus tinggalkan mentalitas suka menjajah bangsa sendiri dan menghamburkan uang untuk tamu/bangsa lain, hilangkan aja mentalitas senang melihat orang susah dan susah melihat orang senang…..

perkara 100-200 atau 1000 pengali nya, yang perlu kita perhatikan itu adalah kesejahteraan orang yang bekerja dulu, jangan kita berikan pekerjaannya tapi kita ngeyel membayar di bawah UMR, kita ngeyel nanti mereka malas-malasan, wajib kita patuhi aturan yang dikeluarkan oleh kita sendiri….. bila industri di luar sana membayar sesuai UMR dan memenuhi kewajiban plus plus uang makan dan uang transport, masak kita nyusun HPS jasa kebersihan di bawah UMR….

Tapi pak dengan pengali sekian besar kalau mereka bagi dengan jumlah jam kerja sekian sekian nanti akan sampai UMR juga…… lihat aturannya, jam kerja itu termasuk jam istirahat, kita jangan dzolim…..

akhirnya di reviu lah dana Pemda tersebut, kemudian selang berapa tahun saat saya diundang kembali jadi narsum, pihak yang bersangkutan menyatakan terima kasih karena saya waktu itu dengan tegas memaksakan kemauan saya dengan tanpa kelenturan sama sekali, setelah UMR itu diberlakukan sebagai dasar HPS dan kewajbian kontraktual dalam kontrak maka pekerja menjadi rajin dan luar biasa bersih kantor nya….

Ketika saya menjadi PPK jasa kebersihan, bahkan mengkonsolidasikan dalam kontrak payung, hal ini yang saya pegang, kita lihat negara yang menggunakan sumber daya nya dengan arif dan bijaksana untuk mensejahterakan rakyatnya, mereka termasuk negara dengan indeks pengembangan manusia tertinggi….. Jasa Kebersihan juga demikian, anda harus membuat manusia nya selesai dengan kebutuhan mereka sendiri, apalagi di persepsi mereka tugas mereka adalah membersihkan “kotoran” anda….

ini bukan masalah jumlah pengali yang diterima dalam satu kontrak hingga angkanya menjadi besar untuk diterima oleh satu kontrak saja, ada proses yang perlu dilakukan tiap individu, bila urusan mereka sendiri saja tidak beres, anda mengharapkan pekerjaan yang anda berikan beres dan bersih? non-sense….

Ada banyak yang masih berpikiran demikian, terlalu kecil dalam penganggaran, termasuk indeks rujukan se-Indonesia yang hanya mengalikan luasan dengan puluhan rupiah….. nggak cukup pakai dasar tersebut buat bayar UMR, apalagi uang makan, dan uang transportasi, belum lagi mentalitas susah lihat orang senang atau senang lihat orang susah….. saya udah keluar ratusan juta untuk 1 kontrak ini (padahal itu uang APBN/APBD bukan uang dia), “boleh dong saya dapat potongan, di potong potong dikit lah untuk saya”…..

alhasil UMR yang kecil itu di potong, uang untuk bahan kerja di potong, uang untuk alat kerja di potong, terus si “serakah” yang tadi ngomong boleh lah di potong-potong dikit itu untuk saya bingung dan marah-marah saat ada kotor dikit…….

ketika menjadi Pejabat yang membuat komitmen kita harus arif dan bijaksana, bila ada aturannya 5juta perbulan termasuk UMR dan BPJS itu, maka anda adalah orang yang harus menjaga hal tersebut untuk dibayarkan, sekalipun pengali nya 1000 orang sehingga mengakibatkan 5 Milyar perbulan keluar dari membayar tersebut, bukan masalah JUMLAH AKHIR YANG BESAR yang membuat anda mengecilkan nilai tersebut apalagi sekedar anda membandingkan dengan apa yang anda peroleh lantas anda jadi kriminil karena minta jatah…..

ingat dalam menyusun (negosiasi katalog kalau era sekarang), yang perlu kita susun di kontraktualnya adalah pembayaran gaji sesuai UMR, kemudian ada insentif uang makan dan uang transport yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan)…..

Jangan lihat angka pengali dan jumlah akhir yang besar, tapi hargailah profesionalitas orang lain, jangan jadi dzolim, jangan jadi penindas bangsa sendiri, itu saja yang disusun oleh aturan, kita tidak boleh berpikiran bahwa sudah ada nilai UMR, itu UMR nya sudah besar, kalau di daerah lain bisa bayar besar karena UMR nya kecil jadi bisa pakai angka lebih besar, disini kita kecilin aja….. jumlah sekecil itu bisa lah perusahaan bagi bagi, supaya nutup uang makan dan uang transport…… bila anda seperti itu maka anda Pejabat yang dzolim….. memangnya pihak perusahaan juga tidak bekerja? yang anda perhitungkan hanya nilai akhir tapi proses nya anda abaikan….

kalau anda masih berpikir hanya melihat nilai akhir saja yang besar, tapi detil kecilnya anda abaikan karena dengki nya anda, kemudian orang terdzolimi itu yang ada 1 orang saja dan anda abaikan hak-haknya, maka ya anda akan kehilangan berkat…… apalagi bila ada orang banyak yang kehilangan hak nya karena anda terlalu menggampangkan dan mudah dengki…. padahal urusan bayar membayar ini adalah urusan remeh, maka tidak heran karena anda gagal di urusan remeh saja, apalagi urusan lain, bukan tidak mungkin anda banyak masalah di urusan yang lebih berat cuma nggak sadar…..

mari pahami yang simpel-simpel saja, aspek “berkelanjutan” itu simpel, ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup…… masalah sosial itu tidak bisa dilihat dan di trade off semudah itu, jangan karena lihat angka besar nya saja lalu anda anggap “aaaahhhhh itu sudah banyak tuh yang anda terima, keuntungannya kurangin dikit dan sumbangin lah…… bagi bagi dikit lah”, kalau itu masih ada di pikiran anda, itu tidak profesional dan lebih rendah dari preman…… kenapa? karena preman saja bisa lebih adil dari anda…..

Sebelumnya Penunjukan Langsung sebagai dampak ikutan dari Pemutusan Kontrak
Selanjutnya Tahun Anggaran 2023 sudah dimulai, segera susun Persiapan Pengadaan

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: