rumah sakit umum daerah (RSUD) adalah unit organisasi bersifat khusus (UOBK) berdasarkan PP 18 tahun 2016 dan perubahannya, sebagai Unit Organisasi yang berada di bawah Dinas Kesehatan pada Provinsi/Kabupaten/Kota, dalam proses pengadaannya tentu tetap perlu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa beserta perubahannya, untuk Pelaku Pengadaan yang melaksanakan Pengadaan Langsung/e-Purchasing di bawah 200juta/Pengadaan Langsung di bawah 200 juta/Pengadaan dikecualian di bawah 200 juta.
Pejabat Pengadaan tersebut berdasarkan Perpres PBJP adalah :
- Untuk PBJP dengan sumber dari APBN/APBD : dilaksanakan tugasnya oleh Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang bertugas di UKPBJ;
- Untuk PBJP dengan sumber dari APBD BLUD : dilaksanakan tugasnya oleh Personil Lainnya yang bertugas di Instalasi Pengadaan BLUD RSUD/Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang bertugas di UKPBJ
Apakah boleh diserahkan tugasnya kepada Kepala Sub-Bagian/Kepala Seksi dari RSUD / Dinas Kesehatan, tentunya yang perlu dipenuhi adalah ketentuan-ketentuan diatas terlebih dahulu, apabila personil berdasarkan analisis beban kerja/pertimbangan obyektif lainnya ya dapat saja di jabat oleh Kasub/Kasi tersebut, tentunya persyaratan minimal seperti sertifikat kompetensi wajib terpenuhi dahulu oleh kasi/kasub tersebut, kemudian bila Kasi/Kasub tersebut menjabat menjadi PPTK yang mengelola keuangan daerah sebuah Program/Kegiatan, maka untuk kegiatan yang sumbernya dari DPA PPTK tersebut tidak boleh dilakukan proses pemilihan penyedianya oleh Kasi/Kasub tersebut atau dengan kata lain untuk DPA seseorang PPTK maka Pejabat Pengadaannya tidak boleh dirinya sendiri karena berpotensi konflik kepentingan/conflict of interest.
demikian, semoga bermanfaat.