PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Mengapa di MDP Pengadaan Langsung ada format Surat Perjanjian beserta SSUK dan SSKK

Mengapa di MDP Pengadaan Langsung ada format Surat Perjanjian beserta SSUK dan SSKK????? Kita jangan bingung membaca MDP, terutama terkait dengan format bentuk kontrak yang menghadirkan SPK dan Surat Perjanjian…… Pengadaan Langsung secara umum memang memerlukan negosiasi teknis dan negosiasi harga, untuk barang/jasa dengan nilai secara umum : Pengadaan Barang ...

Selengkapnya

Memahami Prinsip Pengadaan itu penting, ini alasannya

modul 2 pengantar pbjp ppsdm lkpp

Sebenarnya proses Pengadaan Barang/Jasa itu mudah, namun karena (tidak bermaksud menggeneralisir) yang umum nya di baca oleh teman-teman itu lebih pada proses teknis pengadaan, makanya jadi kesulitan ketika menilik hal-hal yang perlu pemikiran logika mendasar. Prinsip Pengadaan diatur dalam Pasal 6 : Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. efisien; ...

Selengkapnya

Metode Pengadaan Kompetitif vs Non-Kompetitif

Pemilihan Penyedia

mohon masukannya ..apakah yang dimaksud pengadaan kompetitif dan non kompetitif? jawaban saya :   Dalam proses pemilihan penyedianya terjadi kompetisi / persaingan lebih dari satu pelaku usaha. Kompetitif : ada persaingan, contoh tender, tender cepat, epurchasing, seleksi, PBJ dikecualikan yang kompetitif Non-kompetitif : pengadaan langsung, penunjukan langsung, PBJ Dikecualikan non ...

Selengkapnya

Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kaitannya dengan Manfaat dari Supply Chain Management

Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan tahapan yang diperlukan untuk memastikan proses pengadaan bisa berjalan efektif dan efisien, agar HPS bisa berjalan dengan baik, dalam proses nya perlu menerapkan manajemen rantai pasok, manajemen rantai pasok dapat memberikan manfaat sebagai berikut : Mengurangi inventory barang dengan berbagai cara. Inventory merupakan bagian ...

Selengkapnya

Pengenaan Denda pada Pemberian Kesempatan

Kita ketahui bersama Pemberian Kesempatan di berlakukan dengan pertimbangan PPK bahwa Penyedia mampu melakukan penyelesaian pekerjaan, atas tiap hari keterlambatan dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dan dikenakan denda sesuai dengan apa yang dituangkan di kontrak. kasus : Misalnya nih…dilakukan pemberian kesempatan selama 50 hari kalender, ternyata dalam pelaksanaan pemberian ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?