Jawabannya berdasarkan keputusan deputi terkait ya ada! mengapa berbeda dengan Peraturan LKPP Tentang Pedoman Swakelola? terkadang pekerjaan swakelola itu perlu memuat perumusan dan perincian yang mendetil, format dalam Peraturan LKPP bisa mengakomodir Kontrak Swakelola yang umum, namun dalam kondisi tertentu pengaturan kontrak yang mendetil bisa menggunakan Model Dokumen Swakelola. Dokumen ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Penyebab Kurang Optimalnya Kualitas Hasil Pengadaan dalam Masa Pelaksanaan Kontrak
Proses Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa itu “daging” utamanya, atau menu utamanya / main course ada di pelaksanaan kontrak, bukan pada proses pemilihan. Sehingga pelaku pengadaan harusnya fokus pada proses pelaksanaan kontrak ketimbang membuang waktu di proses pemilihan penyedia. Alih-alih menyalahkan Kelompok Kerja Pemilihan / Pejabat Pengadaan mengapa tidak dapat menghadirkan Penyedia yang ...
SelengkapnyaPerbaikan Berkelanjutan Dalam Pengadaan Pemerintah
Walau telah banyak kasus-kasus korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan apakah ini salah Peraturan Pengadaan? Jawabannya tentu tidak, yang diperlukan adalah perbaikan dari sistem untuk menghadapi perilaku maupun keluaran menyimpang baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah agar lebih terbuka, ...
SelengkapnyaTentang Verifikasi Standar Usaha pada Perizinan Berbasis Risiko dan Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pagi ini diskusi dengan pertanyaan sebagai berikut (redacted) : Pak. Sekarang OSS untuk perizinan usaha berbasis resiko, pada jasa kontruksi secara umum adalah resiko menengah tinggi Kondisi ini jadi memerlukan sertifikat standar yang “Sudah” terverifikasi, apakah boleh Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perikatan kontrak kontruksi dengan penyedia yang sertifikat standar ” ...
SelengkapnyaAspek Value For Money mengalami Perubahan dari “Jumlah” menjadi “Kuantitas”, mengapa?
Pada Perpres 16/2018 yang kemudian diubah dalam Perpres 12/2021, terdapat perubahan pada Pasal 4 huruf a dimana kata “Jumlah” sebagai salah satu aspek value for money digeser dengan menggunakan kata “Kuantitas” yang memiliki makna lebih luas dari sekedar “jumlah”. Pada proses Pengadaan Pemerintah, adanya kebutuhan memicu sebuah proses pemenuhan yang ...
SelengkapnyaTentang Jaminan Pelaksanaan dan Wanprestasi
Bila penyedia wanprestasi dan diberikan pemberian kesempatan namun TETAP tidak dapat menyelesaikan sisa pekerjaan sampai 90 hari apakah : jaminan pelaksanaan dicairkan terlebih dahulu kemudian ada surat pernyataan wanprestasi baru kemudian diputus kontraknya;atau Terlebih dahulu dinyatakan wanprestasi terlebih dahulu kemudian diputus kontraknya kemudian dicairkan jaminan pelaksanaannya Jawaban : Jangan disetarakan ...
SelengkapnyaKontrak dan Pajak Pertambahan Nilai Belum Dibayar
apabila penyedia jasa tidak membayar/Menyetor Pajak PPn apakah kontrak tersebut dapat dianggap sah? Jawaban saya, Kalau dalam kondisi demikian maka terdapat kondisi Pajak berstatus SPT Kurang Bayar, itu urusan DJP dan Perusahaan tersebut, keabsahan kontrak adalah hal berbeda. Keabsahan Kontrak tetap berlaku dan Nilai Kontrak tetap saja adalah nilai setelah ...
SelengkapnyaPerubahan Jenis Badan Usaha dan/atau Nama dalam Proses Pemilihan Penyedia
Pada saat melakukan evaluasi terkait Pelaku Usaha, semula Pelaku Usaha itu Perorangan dan memiliki NIB telah melakukan proses Pengadaan Pemerintah, selama itu kontrak dan penilaian kinerjanya menjadi portofolio pengalaman. Kemudian punya modal cukup dan NIB nya tersebut di upgrade menjadi badan usaha, dalam proses badan usaha tersebut telah diurus juga ...
SelengkapnyaPengecekan Kualifikasi Administrasi Pada Pengadaan dengan Repeat Order
di artikel ini : Mengapa Repeat Order tidak diwajibkan Kualifikasi Pelaku Usaha? – Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa (christiangamas.net) saya pernah menuliskan : Karena berdasarkan proses pemilihan dari pekerjaan dalam ruang lingkup yang tidak jauh berbeda terhadap penyedia dengan kontrak yang selesai dengan kinerja yang dapat diterima sebelumnya, maka proses ...
SelengkapnyaPemaketan menurut Pasal 20 Perpres PBJP
Pada ayat (1) Pasal 20 Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) menjelaskan bahwa orientasi dari Pemaketan PBJP adalah : keluaran atau hasil; volume barang/jasa; ketersediaan barang/jasa; kemampuan Pelaku Usaha;dan/atau ketersediaan anggaran belanja barulah kemudian menjelaskan tentang larangan pemaketan di ayat (2) hal ini merupakan “upgrade” besar dimana pada Perpres ...
Selengkapnya