Perhatikan di judul saya tulis penerimaan dengan penulisan “Penerimaan”. Pada prinsipnya semua ASN tidak boleh pamrih dan bekerja iklas dan tidak boleh melakukan Penerimaan dari pihak yang dilayani, bila dilakukan hal itu maka kategorinya bisa mulai diklasifikasikan pungutan liar hingga tindakan kolusi.
Pada Perpres pengadaan huruf h ayat (1) pasal 7 telah disebutkan :
h. tidakmenerima,tidakmenawarkan,atautidakmenjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Dengan demikian adanya penyerahan uang dari pihak-pihak tertentu kepada pelaku pengadaan yang merupakan ASN di K/L/Pemda walau hanta didasari pertemanan dan tidak ada kaitannya dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah tetap tidak dibenarkan.
bentuknya mau pinjam uang sama teman yang pelaku usaha aktif di SPSE pun tidak etis hukumnya karena ya tidak etis.
Jumlah nya kecil pak…. Bukan masalah kecil non kecil, tapi masalah etika. ASN Kecamatan / Kelurahan tidak boleh memungut jasa layanan dalam pengurusan tanah, ASN Pakak tidak boleh menerima makan/minum dari Wajib Pajak, dan seterusnya pola yang sama tidak dimungkinkan, termasuk dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
pokoknya dilarang memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
sangat tidak boleh dan menjadi hal yang tidak etis bila menerima apa saja dari pelaku usaha, khususnya bila sebelum sesudah terjadi proses pemilihan penyedia yang menjadikan penyedia terpilih, sudah jelas regulasi menyatakan hal ini tidak etis.
Bila terjadi penawaran, budaya ketimuran, dst apa yang harus dilakukan? Tolak halus saja. Pak yang memberikan ini pelaku usaha kecil, niatannya tulus, sama sekali gak ada kaitannya dengan masalah segmentasi pelaku usaha, wajib ditolak!
Demikian.