Apa kabarnya sarana prasarana medis penanganan Covid-19 ?

 

Apa kabarnya sarana prasarana medis penanganan Covid-19 hasil pengadaan keadaan darurat?

 

Sebagai negara yang cenderung mudah lupa, tentunya tidaklah keliru bila saya membahas sedikit tentang hasil-hasil pengadaan yang dilaksanakan dengan metode pengadaan khusus, spesifiknya pada Pengadaan dalam penanganan keadaan darurat, yang dilaksanakan selama keadaan darurat pandemi Covid-19.

 

Pandemi Covid-19 secara luas telah dianggap berakhir sebagai pandemi, namun bukan berarti status telah berakhirnya ini menandakan bahwa virus Covid-19 telah hilang, saya bukan orang kesehatan namun istilahnya dalam menghadapi Covid-19 ini beralih dari Pandemi menjadi Endemi.

 

Ketika beralih tersebut, kembali saya tegaskan bahwa virusnya tidak hilang, virusnya masih ada, kurang lebih dengan kondisi Pandemi HIV dengan penyakit AIDS yang dulu merebak dan membuat kehebohan namun hingga sekarang masih berstatus endemi, artinya penyakit karena virus-virus ini masih ada, namun dampaknya sudah dapat dikendalikan.

 

Dengan dampak yang terkendali, tentunya kita bukan berarti lepas setir / tidak mengendalikan sama sekali, bila diingat-ingat ada beberapa alat kesehatan yang dilaksanakan pengadaannya dengan menggunakan dana darurat untuk menangani Pandemi Covid-19 lalu, proses pengadaannya penuh lika-liku dengan menggunakan skema pengadaan penanganan keadaan darurat, jangan sampai aset-aset tersebut tidak terawat dan rusak sehingga ketika terdapat lonjakan kecil jumlah pasien covid-19 kita tidak dapat melakukan penanganan dan akhirnya berdampak luas.

 

Sarana prasarana seperti laboratorium PCR, Ventilator, filter udara, dan lain sebagainya perlu tetap di rawat!

 

Jangan sampai laboratorium PCR yang dibangun dibiarkan terbengkalai peralatannya sehingga ketika saatnya diperlukan pelaksanaan tes dengan skala tertentu malah harus menggunakan fasilitas dari tempat lain dan akhirnya memperlambat penanganan / pengambilan keputusan.

 

Jangan sampai ventilator yang sudah dimiliki rusak, sehingga penanganan pada pasien menjadi tidak optimal.

 

Jangan sampai filter udara pada ruang isolasi yang berbasis HEPA tersebut filternya dibiarkan tidak terganti, sehingga fungsinya menjadi tidak optimal, ketika terdapat perawatan pasien yang positif covid akan semakin memperbesar peluang terjangkitnya orang-orang lain karena penyaringan udara tidak optimal.

 

Intinya aset yang sudah ada tersebut tetap dirawat walau statusnya sudah endemi!

 

Dalam proses perawatannya, tentu memerlukan pengadaan barang/jasa nah bagaimana proses pengadaannya? Dalam hal ini tentunya tidak dapat lagi pengadaannya menggunakan metode penanganan keadaan darurat, karena status pandeminya sudah beralih, harga sudah berada pada titik normal, maka proses bisnis yang lazim yang perlu digunakan.

 

Bila sifatnya spare part yang perlu diganti, maka bisa saja menyebutkan merek dalam proses pemilihan penyedianya, bila sumber dana nya BLUD maka bisa menggunakan peraturan pimpinan BLUD, bisa juga menggunakan katalog elektronik, ada bermacam-macam cara memilih penyedia, tinggal dianalisa sourcing penyedia yang paling optimal seperti apa…… intinya kita tidak boleh menelantarkan aset sarana prasarana yang sudah dimiliki.

 

Belajar dari ketidaksiapan kita saat mengalami pandemi (tidak ada satupun yang siap waktu itu), dan memperhatikan kesukaran memperoleh barang/jasa di masa tersebut, maka kita harus memperhatikan kekuatan dan ketahanan fasilitas kesehtan yang telah kita peroleh di masa lalu  dalam menyikapi penyakit-penyakit menular seperti Covid-19.

 

Jangan sampai kita terperosok di lubang yang sama karena kelengahan kita, semoga tulisan ini menjadi pengingat, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Sebelumnya Materi Workshop DPW IFPI Sulawesi Selatan di Makassar tanggal 13 Juli 2023
Selanjutnya Pelatihan PBJP Level I menjadi langkah penting dalam peningkatan tata kelola pengadaan di Pemerintah Daerah

Cek Juga

img 1219

Program Mutu pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi

Setelah Kontrak ditandatangani, paling lambat Pejabat Penandatanganan Kontrak menetapkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) 14 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: