Makna Mutatis Mutandis Tugas Agen Pengadaan

Salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 (Perpres PBJP) adalah Agen Pengadaan, nah Tugas dan Kewenangan Agen Pengadaan berdasar Pasal 14 Perpres PBJP disebutkan Mutatis Mutandis dengan PPK dan Pokmil.

Mutatis Mutandis itu artinya ya sama persis, karena tidak ada bedanya maka ketika dituliskan mutatis mutandis, maka ketika Agen Pengadaan ditugaskan sebagai PPK maka lingkup tugasnya gunakan Pasal 11, bila ditugaskan sebagai Pokmil maka gunakan Pasal 13.

Demikian, semoga artikel ini bermanfaat.

Sebelumnya Upah Minimum Pada Jasa Lainnya
Selanjutnya PPPK Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Cek Juga

Menyusun Rencana Penanganan Risiko yang telah teridentifikasi dalam konteks Supply Positioning model

sebagaimana sudah dibahas dalam artikel : https://christiangamas.net/melakukan-identifikasi-risiko-berdasarkan-model-posisi-pemasok-dan-risiko-pengadaan/ Dalam menyusun Rencana/Strategi Penanganan Risiko yang dapat dipertimbangkan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: