Bentuk Kontrak Jasa Lainnya Dengan Kebutuhan Pengarturan Hak dan Kewajiban

Misal pekerjaan dengan jenis Jasa Lainnya, nilai Rp8.000.000 seperti Penayangan Iklan / Jasa Advetorial pada media Website / Sosial Media dalam kurun waktu tertentu.

Seharusnya memperhatikan bentuk kontraknya untuk jenis pengadaan jasa lainnya ini ada kemungkinan bila :

  • metode pemilihan e-purchasing : surat pesanan;
  • metode pemilihan lainnya : Bukti Pembayaran/Bukti Pembelian

Dalam hal terdapat kebutuhan dalam pelaksanaannya berkaitan dengan adanya keperluan untuk mengatur hak dan kewajiban, maka bentuk kontrak nya dapat menggunakan Surat Perintah Kerja.

Walau Peraturannya ya cukup saja menggunakan Bukti Pembelian/Pembayaran, tapi kebutuhan tersebut memang memerlukan beberapa aspek yang perlu diatur hak dan kewajibannya karena pekerjaannya tidak bisa dituangkan dalam sehelai bukti pembelian/bukti pembayaran.

Terutama dalam proses pemilihan penyedianya terdapat negosiasi teknis dan biaya, walau nilai nya kecil dikarenakan pelaksanaan pemilihan penyedia berdasarkan dokumen persiapan pengadaan ada teknis dan biaya yang di bahas dengan negosiasi, maka bentuk kontrak dapat saja menggunakan SPK.

Demikian.

Sebelumnya Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pada Kelurahan
Selanjutnya Penilaian Kinerja Penyedia dan urgensinya

Cek Juga

Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Memahami Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Perpres 16/2018 Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?