PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Pembinaan Pelaku Usaha saat menjadi penyedia

pembinaan pelaku usaha pbjp

Baca sebelumnya : http://christiangamas.net/pembinaan-pelaku-usaha/ http://christiangamas.net/peraturan-lembaga-nomor-4-tahun-2021-tentang-pembinaan-pelaku-usaha-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/ sudah? Mari lanjut : Saat ini telah diberlakukan juga regulasi penilaian kinerja penyedia saat melaksanakan kontrak…. Ini wujud pembinaan dan merupakan sarana untuk meningkatkan daya saing dunia usaha agar semakin kompetitif. Saat ini saja proses tender/seleksi sudah banyak relaksasi aturan saat tender/seleksi dan dokumen satu ...

Selengkapnya

Pencantuman Hak dan Kewajiban para Pihak dalam Penyusunan NPHD

kewenangan pa keuda

Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan ...

Selengkapnya

Tujuan dan Kebijakan Pengadaan

Tujuan dan Kebijakan Pengadaan pertama kali hadir di Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 yang diubah dalam Perpres 12/2021. Bila kita memperhatikan Perpres 54/2010 yang terakhir kali diubah dalam Perpres 4/2015, urutan pasal-pasal adalah sebagai berikut : Pasal 1 Pengertian dan Istilah/Ketentuan Umum Pasal 2 Ruang Lingkup Pasal 3 Cara ...

Selengkapnya

Persyaratan Personil Pekerjaan Konstruksi

Pemilihan Penyedia

Saat ini untuk paket pekerjaan dengan kualifikasi kecil hingga nilai 15Milyar personil pekerjaan konstruksi cukup dipersyaratkanpersonil tenaga terampil dengan SKT saja. Ketika terjadi penawaran dari pelaku usaha untuk personil pelaksana konstruksi yang ditawarkan adalah personil ahli dengan SKA. Bagaimana perlakuannya? SKT yang diharapkan adalah SKT yang sesuai, maka pelaku usaha ...

Selengkapnya

Tandatangan kontrak secara daring?????

kontrak

Tanda tangan kontrak tidak harus tatap muka, di masa pandemi seperti ini meminimalisir proses tatap muka tidak lagi menjadi sebuah hal yang jarang dilakukan, prosesnya mudah. Untuk yang katalog elektronik, karena proses transaksi nya yang simpel, cukup kirim soft copy ke penyedia dan kontrak dapat dikirimkan via pos, konsep ini ...

Selengkapnya

Pentingnya Naskah Perjanjian Hibah/Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan keterkaitannya dalam Pengadaan

belanja hibah pemda

Pada Daerah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani oleh Pengguna Anggaran. NPHD menjadi penting sebagai pengatur hak dan kewajiban dalam proses penyaluran belanja hibah. Semuanya bergantung pada Naskah Perjanjian Hibah, ketika dilakukan proses belanja hibah, maka harus jelas dahulu belanja Hibah berupa kas uang atau barang/jasa. Kemudian untuk Belanja Hibah ...

Selengkapnya

Swakelola Tipe IV, semangat pemberdayaan masyarakat

pedoman swakelola

Pemberdayaan masyarakat atau empowerment society merupakan semangat dalam Swakelola Tipe IV yang dipersiapkan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat. Walaupun sama-sama mengandung kata “masyarakat” antara Swakelola Tipe III dan Swakelola Tipe IV, hanya Swakelola Tipe IV yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat secara utuh. Swakelola Tipe III masih mirip dengan Swakelola Tipe ...

Selengkapnya

Metode Pemilihan Penyedia pada Jasa Konsultansi

Pemilihan Penyedia

Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi (Pasal 41 Perpres 12/2021) : Seleksi; Pengadaan Langsung;dan Penunjukan Langsung Metode Evaluasi Penawaran (Pasal 42 Perpres 12/2021) : Kualitas dan Biaya; Kualitas; Pagu Anggaran;atau Biaya Terendah Metode Evaluasi Penawaran berdasarkan penggunaannya (Pasal 42) Jasa Konsultansi Perorangan Hanya menggunakan Metode Evaluasi Kualitas. Jasa Konsultansi Badan Usaha ...

Selengkapnya

Pengumuman RUP, tanggung-jawab siapa?

Pengumuman Rup Dan Pemilihan Dini

Perhatikan, dalam Pasal 9 Perpres12/2021 ayat (1) huruf d : d. menetapkan dan mengumumkan RUP; Kemudian lebih lanjut, masih di Pasal 9 : (2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketenturan peraturan perundang-undangan. (3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?