di kolom Komentar saya mendapat pertanyaan sebagai berikut :
Assalamuallaikum,
Dengan Hormat,
Kami lagi menjalankan adendum kontrak kerja pengadaan hewan ternak di salah satu Balai Veteriner, dan kami dikenakan sanksi keterlambatan 1/1000 per hari.
dengan rincian sebagai berikut:
1. Nilai Kontrak adendum yaitu 200 ekor x Rp. 13.750,500,- = Rp.2.750.100.000.-
2. Nilai denda per hari Rp.2.750.100.-
3. Termin di bagi per 20 ekor (pengiriman 20 ekor langsung di bayar oleh PPK).
4. Progres 20 ekor telah kami selesaikan dalam waktu 25 hari
Pertayaannya Adalah:
Jika termin 20 ekor dibayar oleh PPK apakah denda keterlambatannya langsung dipotong per 200 ekor atau dihitungnya per 20 Ekor,
Contoh Perhitungan :
(1). 25 Hari x 200 ekor x Rp.13,750.500.- dibagi 1.000 (1/1000) = Rp. 68.752.500.-
(2). 25 Hari x 20 ekor x Rp.13,750.500.- dibagi 1.000 (1/1000) = Rp. 6.875.250.-
Perhitungan yang benar apakah yg contoh perhitungan (1) atau contoh perhitungan (2)……?
Terima kasih
Wassalam
Jawaban saya :
Perlu diketahui penetapan Denda atas Bagian Kontrak atau pada Total Kontrak.
Jadi perlu diperhatikan dahulu “dokumen kontraknya”
Bagaimana jika Dokumen Kontrak masih menyatakan :
1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak; atau 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak.
maka kontrak tersebut sebenarnya belum memilih perhitungan kontrak yang benar……
Saya membahas terlebih dahulu bila terjadi diatas (case nya belum dipilih pengenaan dasar pengenaan kontraknya), karena ada statement :
1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak
Maka lihat lagi bagian Kontrak yang tercantum dalam kontrak pada SSKK apakah bagian tersebut ini sudah diisi :
Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian kontrak maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:
-
-
-
- _____dst [diisi dengan bagian pekerjaan]
bila tidak diisi maka dengan sendirinya kontrak menjadikan keseluruhan pekerjaan adalah Bagian Kontrak, sehingga berdampak pada seluruh kontrak menjadi nilai pengenaan denda.
Saran saya perlu dilakukan penelaahan dengan meminta pendapat APIP untuk mereduksi kerugian negara.
kalau di kontrak dipilih harga Kontrak sebagai dasar penetapan denda, maka yang benar perhitungan denda adalah :
(1). 25 Hari x 200 ekor x Rp.13,750.500.- dibagi 1.000 (1/1000) = Rp. 68.752.500.-
kalau di kontrak dipilih bagian kontrak sebagai dasar penetapan denda maka yang benar perhitungan denda adalah
(2). 25 Hari x 20 ekor x Rp.13,750.500.- dibagi 1.000 (1/1000) = Rp. 6.875.250.-
Maka perhatikan kontraknya untuk mengetahui dasar penetapan denda yang digunakan yang mana.
Demikian semoga bermanfaat.
Cakrawala Gemilang disingkat jadi CG
Cemerlang Gempita disingkat jadi CG
Cerdas Gembira juga disingkat jadi CG
Christian Gamas juga disingkat jadi CG
Semoga Blog ini membuat kita senantiasa memperluas Cakrawala pengetahuan kita hingga kinerja kita Gemilang, performa kita Cemerlang dengan gegap Gempita, dan kita senantiasa belajar dengan Cerdas Gembira bersama christiangamas.net yang Cakep dan Ganteng wkwkwkwkwkwk