Pada SIPD data dapat di ekspor ke SIRUP, tiap uraian belanja di dalam Kegiatan/Sub-Kegiatan dapat di gunakan sebagai data RUP. Tahap utama dalam proses integrasi SIPD ke SIRUP ini adalah CARA pengadaan, Cara Pengadaan berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) ada dua, yaitu Melalui ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pemilihan Penyedia mendahului tahun anggaran
Tanya : Sy mau lelang dini… tp anggaran belum input di RKA, apa bisa? jawaban saya : Ngga bisa pak, melanggar pasal 50 ayat (9) perpres PBJ. Harus sudah ada persetujuan RKA. Pasal 50 ayat (9) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 : Tautan yang relevan : https://christiangamas.net/percepatan-pengadaan-barang-jasa-pemerintah-melalui-pemilihan-penyedia-dini/ https://christiangamas.net/daerah-bisa-lakukan-skema-pengadaan-dini-mulai-juli/
Selengkapnyaini dia pentingnya untuk mendokumentasikan data dukung Harga Perkiraan Sendiri
Seringkali kita hanya menetapkan nilai Harga Perkiraan Sendiri, tanpa mencantumkan bukti dukungnya bahkan walaupun data itu tersedia. Padahal Perpres 16/2018 JO. Perpres 12/2021 MENGAMANATKAN : Pasal 26 ayat (1) HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Narasinya dituliskan perhitungannya dilakukan secara keahlian kemudian menggunakan data yang dapat ...
SelengkapnyaE-Purchasing dan Pelaku Pengadaannya
E-Purchasing adalah metode pemilihan penyedia untuk B/Pk/JL metode ini meringkas proses pemilihan penyedia, sampai dengan 200juta rupiah paket tersebut pemilihan penyedia nya dilakukan oleh Pejabat Pengadaan. bagaimana diatasnya? Apakah pakai Pokmil? Era sebelum perpres 16/2018 benar demikian, namun proses ini dialihkan ke PPK, alasannya simpel, jangan sampai proses pemilihan ...
SelengkapnyaKeberpihakan Pelaku Usaha Industri Dalam Negeri
Diskusi kemarin…. Terdaat salah satu partisipan yang berasal dari salah satu Kementerian, diceritakan bahwa ada yang melanggar ketentuan P3DN, dikenakan denda karena membeli produk non-TKDN Berapa sih denda nya? 1% dari nilai kontrak dan maksimal hingga Rp500juta rupiah bagi unsur Pemerintah, dan 3 kali lipat dari selisih antara harga produk ...
SelengkapnyaManajemen Risiko dan Pedomannya pada Pengadaan barang/Jasa Pemerintah
Bump up alias sundul…. Pedoman Manajemen Risiko yang telah di kontekstualisasikan dengan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah berdasarkan ISO 31000:2018 Pedoman ini (https://bagianpbj.kutaibaratkab.go.id/wp-content/uploads/2018/10/Pedoman-Manajemen-Risiko.pdf) saya dan tim melakukan penyusunannya di 2018 lalu….. saat saya dulu sebagai PPK juga sudah menerapkan pedoman ini untuk melakukan manajemen risiko…. Biaya untuk mengkontekstualisasikannya? Lumayan besar ...
SelengkapnyaKatalog Elektronik Penyedia Pemerintah
Ideal sekali untuk vendor jasa, karena memang harga nya direct dari provider jasa. Bagaimana dengan “barang” saat ini belum ideal harga nya karena produsen masih belum suka dengan pasar pemerintah, sehingga yang menayangkan komoditas barang kebanyakan hanya distributor. mengapa produsen enggan? Karena kerumitannya. mengapa rumit? Mulai dari pembayaran ...
SelengkapnyaKompetensi Pelaku Pengadaan
Copas dari grup MSTC : Di Ditjen Bina Marga Kementrian PUPR, Kasatker yg tersebar slrh wilyh Indonesia sbg KPA, rata2 merangkap PPK. & karir Kasatker brgkt dr PPK Apa esensinya? Menjadi PPK itu bisa dilakukan setelah kompetensinya ada…. Dapat dimandatkan bila memang sudah berpengalaman dan parsiapan kaderisasi…. Bukan anak kemarin ...
SelengkapnyaSosialisasi Dana Desa bersama Kanwil DjPB Jawa Tengah Kementerian Keuangan (Ulasan dan Dokumentasi)
Dikutip dari : Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jateng Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa – Ayo Semarang AYOSEMARANG.COM – Awal tahun 2022, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah langsung tancap gas dalam mendukung suksesnya pengelolaan Dana Desa. Hal ini diwujudkan dalam bentuk kegiatan Sosilisasi Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang dilakukan secara daring pada hari ...
SelengkapnyaToko Daring vs Katalog Elektronik
Pasal 72A (1) Barang/jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring memiliki kriteria: a. standar atau dapat distandarkan; b. memiliki sifat risiko rendah; dan c. harga sudah terbentuk di pasar. (2) Barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditayangkan pada katalog elektronik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Toko Daring diatur dalam Peraturan ...
Selengkapnya