apabila penyedia jasa tidak membayar/Menyetor Pajak PPn apakah kontrak tersebut dapat dianggap sah? Jawaban saya, Kalau dalam kondisi demikian maka terdapat kondisi Pajak berstatus SPT Kurang Bayar, itu urusan DJP dan Perusahaan tersebut, keabsahan kontrak adalah hal berbeda. Keabsahan Kontrak tetap berlaku dan Nilai Kontrak tetap saja adalah nilai setelah ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Perubahan Jenis Badan Usaha dan/atau Nama dalam Proses Pemilihan Penyedia
Pada saat melakukan evaluasi terkait Pelaku Usaha, semula Pelaku Usaha itu Perorangan dan memiliki NIB telah melakukan proses Pengadaan Pemerintah, selama itu kontrak dan penilaian kinerjanya menjadi portofolio pengalaman. Kemudian punya modal cukup dan NIB nya tersebut di upgrade menjadi badan usaha, dalam proses badan usaha tersebut telah diurus juga ...
SelengkapnyaPengecekan Kualifikasi Administrasi Pada Pengadaan dengan Repeat Order
di artikel ini : Mengapa Repeat Order tidak diwajibkan Kualifikasi Pelaku Usaha? – Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa (christiangamas.net) saya pernah menuliskan : Karena berdasarkan proses pemilihan dari pekerjaan dalam ruang lingkup yang tidak jauh berbeda terhadap penyedia dengan kontrak yang selesai dengan kinerja yang dapat diterima sebelumnya, maka proses ...
SelengkapnyaPemaketan menurut Pasal 20 Perpres PBJP
Pada ayat (1) Pasal 20 Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) menjelaskan bahwa orientasi dari Pemaketan PBJP adalah : keluaran atau hasil; volume barang/jasa; ketersediaan barang/jasa; kemampuan Pelaku Usaha;dan/atau ketersediaan anggaran belanja barulah kemudian menjelaskan tentang larangan pemaketan di ayat (2) hal ini merupakan “upgrade” besar dimana pada Perpres ...
SelengkapnyaPenulisan Pasal 1 angka 29a tentang Produk dan Evolusi Tahap Keempat Pengadaan Publik
Para praktisi yang familiar pasti pernah melihat Penulisan angka 29a dalam Pasal 1 pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 berikut ini : Saat peraturan ini dirilis, saya punya pikiran nakal, kenapa sih istilah Produk itu ngga ditaruh di Angka 28a (sebelum angka 29 yang mendeklarasikan definisi jenis pengadaan Barang), ...
SelengkapnyaMengupas Preferensi Harga Dalam MDP Pekerjaan Konstruksi
pakai bagan aja jelasinnya ya, prinsipnya kita pakai SPOK Bahasa Indonesia sederhana saja hehehe : Bagan diatas ada versi PDF nya biar gak susah baca (siapa tahu gambarnya pecah) : Download Bagan Memaknai MDP Konstruksi terkait Preferensi Harga soal “typo” diatas, saya sengaja memang pakai screen capture dari ...
SelengkapnyaMenghitung Preferensi harga pada Pekerjaan Konstruksi yang MUDAH
Sebenarnya tidak susah, hanya saja kita yang mungkin membuat susah…. Mungkin lho ya…. Mungkin…. 🤭🤣 Nah sekarang terkait Preferensi Harga, hanya diberlakukan terhadap Pengadaan Barang, aturannya berbunyi demikian di Perpres 12/2021, beda dengan Perpres 16/2018 yang memberlakukan pada pengadaan barang/jasa, namun kesamaannya masih diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang terdiri atas ...
SelengkapnyaTerkait Produk TKDN + BMP minimal 40% maka wajib Belanja produk minimal TKDN 25%
Terkait Produk TKDN + BMP minimal 40% maka wajib Belanja produk minimal TKDN 25%, pakar yang saya ajak diskusi menjelaskan sebagai berikut : Betul Pak C yang kita dorong ada local content/kandung DN, yg ditunjukan dengan besaran nilai TKDN. JADI sebenarnya yang jadi ukuran adalah TKDN. Jadi Kalau ada barang ...
SelengkapnyaKetika Produk PDN sudah Wajib, mengapa TKDN saja yang diperhatikan dan BMP seolah diabaikan
Lanjutan dari artikel : ini Mengapa ketika terdapat hanya 1 produk dengan TKDN + BMP >= 40% Pemerintah diwajibkan membeli Produk Dalam Negeri (PDN) dengan TKDN 25% saja tanpa memperhatikan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)? Kalau tekstual aturannya membeli TKDN 25% ketika produk menjadi wajib apabila sudah terdapat produk ...
SelengkapnyaMemaknai Produk Wajib PDN Pada PBJP + PP 29/2018 dan Permenperin
Pertanyaan terkait TKDN dan PBJP masih ada sih sampai sekarang, perlu pemahaman dan saya dengan sabar menjelaskan…. Pesan WA ini masuk hari ini, masih relevan jadi artikel : CG (saya) PAS (inisial penanya) PAS : TKDN 40% itu untuk 2023 untuk Laptop, WAjib semua sudah kah PaK C?? ...
Selengkapnya