Salah satu peran Kelompok Kerja Pemilihan yang diperbaharui dalam perubahan terbaru Perpres Pengadaan di Perpres 46/2025 pada Pasal 13 ayat (1) huruf a berbunyi :
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali Pengadaan Langsung dan Epurchasing dengan pembelian langsung;
dengan demikian kita ketahui bersama bahwa e-purchasing untuk pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik memiliki pilihan untuk :
- negosiasi;
- mini-kompetisi.
pembelian langsung (negosiasi) dilakukan oleh :
- Pejabat Pengadaan untuk nilai hingga Rp200.000.000.
- Pejabat Pembuat Komitmen untuk nilai diatas Rp200.000.000.
Sedangkan mini-kompetisi dengan diberlakukannya Perpres 46/2025 menjadi dapat dilakukan oleh :
- Pejabat Pengadaan untuk nilai hingga Rp200.000.000.
- Pejabat Pembuat Komitmen untuk nilai diatas Rp200.000.000.
- Kelompok Kerja Pemilihan.
Tentunya ketika berbicara e-Purchasing dengan mini-kompetisi, pengambilan keputusan untuk melakukan mini-kompetisi dapat menggunakan pola berdasarkan :
- nilai paket pengadaan bila opsi yang dipertimbangkan adalah antara Pejabat Pengadaan atau PPK;atau
- opsi pemisahan kewenangan atau kebutuhan teknis pemilihan penyedia yang bersifat keahlian bila memilih pelaksanaannya antara PPK atau Pokmil.
Dengan demikian untuk paket pengadaan dengan pemilihan penyedia untuk barang/jasa yang bersifat keahlian, bila dipandang perlu memilih produk yang memerlukan kemampuan keahlian tertentu, maka dapat saja PPK memilih kelompok kerja pemilihan untuk melaksanakan mini-kompetisi, hal ini berkaitan dengan strategi pengadaan yang sesuai.
Demikian, semoga bermanfaat.
2 Komentar
Pingback: Pertimbangan dalam Pelaksanaan e-Purchasing - Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa
Pingback: Kriteria mini-kompetisi pada e-Purchasing - Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa